Mohon tunggu...
Lydia SeviantiAnanda
Lydia SeviantiAnanda Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Hobi Traveling dan suka mencari informasi terupdate tentang sosial maupun wisata

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Inovasi Pengaplikasian E-Lamoid dalam Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan pada Kelurahan Genteng

10 Desember 2022   19:40 Diperbarui: 10 Desember 2022   19:52 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

INOVASI PENGAPLIKASIAN E-LAMPID DALAM PENINGKATKAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PADA KELURAHAN GENTENG KOTA SURABAYA

Lydia Sevianti Ananda Utomo

Administrasi Negara,Universitas 17 Agustus Surabaya

Lydiasefianti@gmail.com

Abstrack : Public services are all forms of services, both in the form of commodities and in the form of public services provided by the government to fulfill community services. Public services provided by the government are very diverse, one of which is the field of population management. The Department of Population and Civil Registry of the city of Surabaya is an agency that serves population management but there are still many problems and obstacles in the implementation process. Therefore, the Surabaya City Government is innovating population services, namely the E-Lampid Application. E-Lampid is a service for obtaining or managing birth certificates, death certificates, transfer certificates online. The E-Lampid was distributed on the streets in Surabaya to make it easier for the public to manage their documents. By doing research in the Genteng Village, we gain many benefits and learn expertise in public services and population administration. At the agency that I did at that place, namely the Genteng Village with the aim of fulfilling public services, the rights of every citizen must be fulfilled, therefore the state is obliged to provide a number of services. Basically, every human being certainly needs services, both physical and non-physical, even in the extreme, service cannot be separated from human life. Population administration is a form of state service to its people, where as population administration is a series of structuring and orderly activities in the issuance of population documents and data through population registration, civil registration and management of population information and utilization of the results for public services, government and other sectors. However, there are still obstacles in its implementation, therefore the Surabaya City Government through the Office of Population and Civil Registration makes an innovation, namely E-Lampid. E-Lampid is an online service for managing birth certificates, death certificates, moving in and out for Indonesian citizens, as well as marriage certificates and divorce certificates for non-Muslims. Furthermore, the E-Lampid was distributed to the Kelurahan level in Surabaya City to make it easier for the community, one of which was in the Genteng Village, Surabaya City. The type of research used is descriptive research using a qualitative approach to determine how to find, collect, process, and analyze data resulting from research. To realize the public service itself, any information on population data plays an important role for the community itself. Therefore we, as Dispendukcapil Internship students, want to know how population administration services are, especially in making birth certificates and family cards at the Population and Civil Registration Service in the Genteng Village.

Keywords: DispendukCapil, E-Lampid, KTP, Executor, Public Services

Abstrak :Pelayanan Publik yaitu segala bentuk pelayanan,baik berupa komoditas maupun berupa pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah untuk memenuhi pelayanan masyarakat. Pelayanan Publik yang diberikan oleh pemerintahan sangat berbagai macam salah satunya adalah bidang pengelolaan kependudukan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Surabaya yaitu salah satu instansi yang melayani pengelolaan kependudukan namun masih banyak permasalahan dan kendala dalam proses pelaksanaannya. Oleh karena itu, Pemerintahan Kota Surabaya melakukan inovasi pelayanan kependudukan yaitu Aplikasi E-Lampid. E-Lampid merupakan pelayanan untuk mendapatkan atau pengurusan Akta Kelahiran , Akta kematian, Surat Pindah secara online. E-Lampid tersebut di distribusikan dijalanan di Surabaya untuk meringankan masyarakat dalam pengurusan Dokumennya. Dengan penelitian di Kelurahan Genteng kita memperoleh banyak manfaat dan mempelajari keahlian dalam pelayanan publik maupun administrasi kependudukan. Pada Instansi yang saya lakukan di tempat itu yaitu Keluarahan Genteng dengan tujuan untuk memenuhi Pelayanan publik hak setiap warga yang wajib dipenuhi karenanya negara berkewajiban menyelenggarakan sejumlah pelayanan. Pada dasarnya setiap manusia pastinya membutuhkan pelayanan baik fisik maupun non fisik bahkan secara ekstrim pelayanan tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia. Administrasi kependudukan adalah salah satu bentuk dari pelayanan negara terhadap masyarakatnya, dimana sebagai administrasi kependudukan meruapakan serangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik, pemerintahan dan sektor lainnya.  Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala, oleh karena itu Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuat inovasi, yaitu E-Lampid. E-Lampid merupakan layanan online untuk pengurusan akta kelahiran, akta kematian, pindah datang dan pindah keluar bagi WNI, serta akta perkawinan dan akta perceraian bagi masyarakat non-muslim. Selanjutnya E-Lampid disebar hingga tingkat Kelurahan di Kota Surabaya untuk memudahkan masyarakat, salah satunya adalah di Kelurahan Genteng Kota Surabaya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualititatif untuk menentukan cara mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data hasil dari penelitian. Untuk mewujudkan pelayanan publik itu sendiri maka setiap informasi data kependudukan memegang peranan penting untuk masyarakat itu sendiri. Maka dari itu kami selaku mahasiswa Magang Dispendukcapil ingin mengetahui bagaimana pelayanan administrasi kependudukan khusunya dalam pembuatan akta kelahiran dan kartu keluarga Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kelurahan Genteng.

Kata Kunci : DispendukCapil,E-Lampid,KTP,Pelaksana,Pelayanan Publik

Pendahuluan

     Pelayanan publik adalah segala bentuk pelayanan, baik berupa barang maupun jasa publik, yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Pelayanan publik dilaksanakan oleh instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah di lingkungan BUMN dalam rangka pencapaian tujuan nasional. Tujuan diadakannya pelayanan publik adalah untuk memuaskan masyarakat, dan untuk mencapai kepuasan tersebut pemerintah perlu memberikan pelayanan yang profesional. Ada banyak jenis pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah, dan pelayanan di bidang pengelolaan kependudukan adalah salah satunya. Berbagai jenis layanan disediakan dan disediakan oleh pemerintah di pusat dan kabupaten. Salah satu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat adalah dalam bidang manajemen kependudukan.Pelayanan tersebut tersebut di antaranya pembuatan E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Nikah dan Pengelolaan Data Penduduk. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidangPelayanan pencatatan sipil, meliputi penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis, koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan instansi lain, melaksanakan pemantauan dan pengendalian, melakukan penilaian dan pelaporan, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tanggung jawab dan fungsinya. Sejalan dengan itu, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya menciptakan inovasi baru dengan menerapkan dan mengembangkan e-government yang menjanjikan efisiensi, kecepatan transfer informasi, jangkauan global dan transparansi. Bentuk inovasi tersebut adalah aplikasi pendaftaran kependudukan Kota Surabaya yang bernama e-Lampid. E-lampid yang merupakan kependekan dari " Kelahiran-Kematian-Pindah-Datang" adalah Sistem Informasi Kependudukan terintegrasi yang dibangun dan dikembangkan Pemerintah Kota Surabaya.        

     Menurut Sinambela dalam (Hiplunudin, 2017:106), mengatakan bahwa pada dasarnya setiap manusia membutuhkan pelayanan, bahkan secara ekstrim dapat dikatakan bahwa pelayanan tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan manusia. Dimana pelayanan begitu akrab dalam kehidupan masyarakat seharihari. Setiap waktu masyarakat membutuhkan pelayanan dari pemerintah atau birokrat, namun seringkali pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Karena hingga kini pelayanan yang diberikan oleh pemerintah masih dianggap berbelit-belit, biaya yang harus dikeluarkan mahal serta proses pelayanan yang lambat.Aplikasi ini merupakan yang pertama kali di Indonesia yang nantinya akan menjadi salah satu jagoan Pemkot Surabaya dalam kompetisi inovasi pelayanan publik 2015. Aplikasi E-Lampid ini menghilangkan kebutuhan manajemen kependudukan untuk datang ke loket kantor untuk mengurangi jumlah antrian yang ditemui di Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya. Masyarakat hanya menangani melalui kios-kios umum yang berada di desa dan kelurahan seluruh kota Surabaya. Kios umum ini berbentuk mesin dayung mirip ATM yang  disebut  mesin e-kios. Dilengkapi dengan monitor layar sentuh, keyboard, scanner dan printer untuk mempercepat proses servis. Selain itu, masyarakat umum juga dapat mengakses dari rumah melalui smartphone atau PC yang terkoneksi internet dengan login ke portal http://lampid.surabaya.go.id. Hadirnya aplikasi E-Lampid membawa kemudahan bagi warga Kota Surabaya dalam memperoleh akta kelahiran dan kematian. Dengan  aplikasi ini, orang dapat lebih menghemat waktu dan tenaga. Jika saya harus datang ke kantor Dispendukcapil di Surabaya saat mengurus carter sebelumnya, antriannya panjang dan proses pengambilan carternya lama, namun dengan hadirnya e-lampid  tidak lagi. Sehubung dengan ketentuan pemenuhan kebutuhan, pemerintah melakukan inovasi fungsi baik berupa barang maupun jasa. Agar tercapai kebijakan tersebut dibentuklah suatu inovasi yang bertujuan untuk mengembangkan negara yang mana tertuang di dalam pembukaan UndangUndang Dasar 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam hal ini pemerintah sebagai pihak yang melayani masyarakat berkewajiban memberikan berbagai pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat.

     Munculnya inovasi pelayanan publik merupakan salah satu gerakan untuk mereformasi bentuk pelayanan publik dalam bentuk pemerintahan Indonesia yang masih berbelit-belit dalam memberikan pelayanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat sekaligus untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Berbagai jenis pelayanan telah disediakan dan diberikan oleh pemerintah baik yang berada di Pusat maupun di daerah.Salah satu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yaitu pelayanan dalam bidang administrasi kependudukan. Pelayanan tersebut tersebut di antaranya pembuatan E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Nikah dan Pengelolaan Data Penduduk dan hampir dari semua jenis pelayanan yang telah diberikan oleh pemerintah semuanya masih jauh dari kata sempurna atau belum sesuai dengan tujuan Negara yang mana tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dimana dalam prakteknya masih banyak dari sekian pelayanan public yang memberatkan atau membebani masyrakat dengan kata lain masih belum efektif dalam memberikan pelayanan Banyaknya kasus pungutan liar yang dilakukan oleh pegawai instansi tertentu serta buruk dan lambannya pelayanan yang mengakibatkan antrian panjang dalam melakukan pelayanan menambah buruk citra pemerintah dalam urusan pelayanan publik. Maka dari itu baik pemerintah pusat maupun daerah seharusnya berlomba-lomba untuk menciptakan pelayanan public yang bersih dan pelayanannya yang tidak lamban yang mersahkan masyarakat. Terlepas dari banyaknya kasus pungutan liar yang berkaitan dengan pelayanan publik maka dari itu pemerintah kota Surabaya telah menciptakan suatu inovasi baru yang berkaitan dengan pelayan public yaitu mesin E-Lampid dimana mesin ini merupakan kepanjangan dari lahir, mati, pindah datang. Dalam prakteknya mesin ini digunakan sebagai mesin untuk mengurus administrasi kependudukan yang berkaitan dengan akte kelahiran, akte kematian,dan surat kependudukan yang pindah dan yang masuk dalam kota Surabaya.

Metode Pelaksana

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk menentukan cara mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data hasil dari penelitian. Untuk mewujudkan pelayanan publik itu sendiri maka setiap informasi data kependudukan memegang peranan penting untuk masyarakat itu sendiri. Maka dari itu kami selaku mahasiswa Magang Dispendukcapil ingin mengetahui bagaimana pelayanan administrasi kependudukan khusunya dalam pembuatan akta kelahiran dan kartu keluarga Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kelurahan Genteng. Lokasi yang dipilih adalah Kantor Kelurahan Genteng Jl. Genteng Muhamadiyah No.9, Genteng, Kec. Genteng, Kota SBY, Jawa Timur 60275. Penelitian ini menerapkan penerapan E-lampid di Kota Surabaya dalam pengurusan secara online.

Menurut David dan Gerry Stoker, metode kualitatif merupakan teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik observasi, observasi partisipan, wawancara individu intensif dan wawancara kelompok focus, dimana dalam metode ini peneliti memahami melalui pengalaman dan praktik dari informan kunci. Dengan Fokus penelitian ini adalah penelitian ini yang digunakan yaitu Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan tiga teknik yang dapat menghasilkan data yang memenuhi syarat, lengkap dan relevan. Untuk mendapatkan data-data yang dibutukan dalam menunjang penelitian, maka penulis menggunakan teknik pengumpulan data antara lain wawancara, dokumentasi dan observasi. Adapun sebagai wawancara dilakukan kepada Kepala Kelurahan Genteng dengan pengurusan ke Kelurahan untuk pengurusan yang ada kaitannya dengan program E-Lampid.

Hasil dan Pembahasan

Electronic Government merupakan penggunaan teknologi dan informasi untuk administrasi pemerintahan yang efisien dan efektif serta memberikan pelayanan yang transparan dan memuaskan kepada masyarakat. Program E-lampid adalah program yang digagas oleh Disdukcapil Kota Surabaya sebagai wujud dari penerapan electronic government Kota Surabaya yang menjadi percontohan bagi 40 kepala daerah di Indonesia seperti Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Provinsi Riau dan lain sebagainya. Adanya gagasan untuk menciptakan dan menerapkan suatu inovasi, tak lepas dari adanya permasalahan pada waktu sebelumnya. Tujuan dari diadakannya inovasi adalah sebagai jalan keluar dari suatu permasalahan pelayanan khususnya pada administrasi kependudukan. Inovasi e-Lampid merupakan salah satu bentuk dari inovasi sektor publik yang dimaksudkan, dimana inovasi e-Lampid diciptakan untuk mengatasi permasalahan pelayanan kependudukan yang dihadapi oleh Dispendukcapil Surabaya, yang merupakan organisasi sektor publik.

Mengacu pada pendapat Everett Rogers, bahwasannya sesuatu dapat dikatakan sebagai inovasi apabila memiliki karakteristik sebagai berikut: a) keuntungan relatif, b) bersifat kompatibel, c) memiliki tingkat kerumitan, d) sudah di uji coba, dan e) mudah untuk di observasi atau diamati (Everett Rogers, 2003). Berdasarkan data yang diperoleh peneliti di lapangan, dalam berinovasi pengaplikasianE-Lampid telah memenuhi karakteristik agar dapat dikatakan sebagai inovasi. Berikut akan dijelaskan kesesuaian masing-masing karakteristik :

  • Keuntunganrelatif

Adanya inovasi dituntut untuk dapat memberikan keuntungan atau nilai tambah dari keadaaan pada saat sebelum adanya inovasi. Keuntungan dan nilai tambah itulah yang akan menjadi keunggulan dan pembeda pada suatu inovasi. Dari pengamatan yang dilakukan peneliti saat di lapangan, inovasi kependudukan e- Lampid tersebut dapat memberikan keuntungan dan nilai tambah untuk para pengguna maupun instansi penyelenggara. Keuntungan yang dirasakan oleh pengguna adalah kemudahan dan kecepatan dalam mengurus dokumen kependudukan. Kemudahan karena warga dapat mendaftarkan diri sebagai pemohon dimana saja, tidak harus di loket pelayanan Dispendukcapil Surabaya. Warga dapat mendaftarkan diri secara mandiri dengan cara mengakses website e- Lampid secara online. Selain itu, kemudahan juga dirasakan warga pada saat ingin memonitoring atau mengawasi sejauh mana proses dokumen yang sedang diurus pada saat itu. Sedangkan keuntungan lainnya adalah kecepatan pada proses pelayanan.

  • Kesesuaian

      Adanya suatu inovasi harus memiliki sifat kompatibel atau dapat sesuai dengan keadaan sebelumnya. Walaupun kini Dispendukcapil telah menerapkan inovasi dalam pelayanan kependudukan, tetapi cara lama tidak serta merta ditinggalkan. Warga yang hendak mengurus dokumen kependudukan masih bisa menggunakan cara lama  yaitu dengan mengantri di loket pelayanan dan mengisi blanko secara manual.

Jika warga merasa mengalami kesulitan dalam menggunakan e-Lampid, maka Dispendukcapil mempersilahkan warga untuk mengurus dengan cara lama. Tetapi di samping itu, Dispendukcapil tetap merekomendasikan agar mengurus dokumen kependudukan dengan menggunakan e-Lampid karena proses pelayanan hingga penerbitan dokumen akan lebih cepatterselesaikan.

  • Kerumitan

Dalam konteks penelitian ini, pelayanan kependudukan yang dilakukan di Dispendukcapil Surabaya pada saat sebelum adanya inovasi e-Lampid adalah dengan mendatangi loket pelayanan, mengambil nomor antrian, menulis data diri yang diperlukan pada blanko, kemudian datang ke loket dengan membawa dokumen yang diperlukan, dokumen ini dibawa beserta salinannya, lalu menunggu proses penerbitan dokumen selama kurang lebih 7 hari. Lain halnya dengan inovasi e-Lampid, dimana warga dapat mendaftarkan diri sebagai pemohon secara online dimanapun dan kapanpun dengan cara mengakses website e-Lampid lalu mengisi data-data yang diperlukan. Dilanjutkan dengan tahap melengkapi dokumen persyaratan, pada tahap ini pemohon diharuskan untuk mengunggah dokumen, dengan kata lain pemohon harus melakukan proses scanning dokumen, lalu menggunggahnya pada menu upload dokumen. Pada tahap inilah kerumitan akan ditemui oleh sebagian warga karena harus mengubah dokumen asli menjadi dokumen digital. Selain itu, kerumitan juga akan ditemui bagi warga yang kurang memiliki pengetahuan dalam menggunakan teknologi. Hal ini dikarenakan inovasi e- Lampid sepenuhnya memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi dalampelaksanaannya

  • Kemungkinan untukdicoba

Suatu inovasi dapat digunakan secara publik, apabila inovasi tersebut sudah berhasil melalui tahap uji coba. Tujuan dari dilakukannya uji coba tersebut adalah untuk mengetahui sejauh mana inovasi dapat memberikan keuntungan atau nilai tambah bagi pihak penyelenggara maupun penerima layanan atau tidak. Sama halnya dengan inovasi kependudukan e-Lampid. Sebelum diterapkan, inovasi e-Lampid sudah melalui tahap uji coba oleh Dispendukcapil Surabaya dan juga uji coba fasilitas umum e-Lampid yang telah dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Surabaya selaku instansi yang mengeluarkan mesin e-Kios. Uji coba kedua dilakukan di Balai KotaSurabaya.

     Secara umum pelaksanaan e-lampid diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, namun jika peraturan secara khusus yang mengatur e-lampid belum ada. Hal ini dikarenakan awal dari diadakannya program ini adalah hanya untuk proses memudahkan masyarakat. Akan tetapi kedepannya program ini akan diterapkan secara nasional oleh pemerintah sehingga dasar hukum tentang e-lampid akan segera dibuatkan. Masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya mengharapkan adanya integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik untuk mewujudkan good governance di masa yang akan datang, pemerintahan yang dapat melayani masyarakat (public service) secara profesional dan mengutamakan kepentingan masyarakat, karena Dengan kewenangan daerah yang begitu kuat, Daerah harus mengakui bahwa pengembangan sumber daya perangkat pemerintah merupakan prasyarat mutlak bagi keberhasilan kebijakan otonomi daerah ini . Secara umum penerapan E-Lampid diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, namun  tidak ada batasan khusus mengenai E-Lampid. Tujuan diselenggarakannya acara ini awalnya untuk memudahkan proses masyarakat, namun kedepannya program ini akan dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah dan akan segera dibuat landasan hukum untuk e-lampid. Untuk kepentingan program e-lamp, setiap orang di  Surabaya memiliki identitas asli warga Surabaya. Standar pelaksanaan proyek Elampid di desa Genteng dilakukan dengan baik oleh para pelaksana yang bertugas dan akan dilaksanakan sesuai proses atau prosedur yang ada. Saat ini program e-lampid belum berjalan maksimal karena sebagian masyarakat masih  belum memahami program tersebut. Namun ke depan, program ini bertujuan untuk mencapai apa yang telah dicapai.  Berdasarkan hasil survei, menurut Kelurahan Genteng beberapa karakteristik yang harus dimiliki oleh pelaksana adalah program E-Lampid itu sendiri, pedoman, alur, dan proses yang terkait dengan penggunaan Paham E-lampid. mengerti dulu. Untuk mencapai tujuan program, praktisi juga melakukan proses pelibatan dengan masyarakat. Pelaku sebagai pelayanan publik harus  berusaha  memberikan pelayanan  prima atau terbaik sehingga sangat peka secara sosial terhadap kebutuhan warganya dan puas dengan pelayanan yang diberikan. Terkait individu yang terlibat dalam pelaksanaan program e-lampid di Kelurahan Genteng yaitu Lurah dan staffnya. Jumlah individu yang sedikit ini menjadikan kemungkinan kesalahan dalam penyampaian informasi sangat minim, sehingga segala proses yang berkaitan dengan e-lampid dapat dikatakan lancar dan telah mencapai hasil yang cukup baik. Namun, dalam penyampaian infromasi tentang e-lampid kepada masyarakat masih kurang karena tidak seluruh masyarakat tahu tentang adanya program ini meskipun pihak kelurahan telah melakukan sosialisasi pada RT dan RW. 

     Adanya E-Lampid di Kelurahan Genteng Kota Surabaya ini sangat membantu untuk pengelolaan masyarakat dan surat keliling. Baik Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya maupun Kelurahan Genteng tidak keberatan dengan adanya rencana ini karena bermanfaat bagi masyarakat itu sendiri. Program ini dibuat untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan akta dan surat pindah. Selama implementasi, lembaga penegak kebijakan sangat antusias dengan keberhasilan program E-Lampid. Insentif dalam bentuk uang, dll. Karena ini sudah menjadi tugas utama mereka untuk melayani masyarakat. Kelurahan Genteng mengatakan bahwa insentif tidak akan mempengaruhi sikap atau kinerja mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena masyarakat bisa tersenyum bahagia dan puas dengan pelayanan yang diberikan Kelurahan, hal itu menjadi semangat tersendiri bagi pelakunya.

Berkaitan dengan insentif, didalam pelaksanaan program e-lampid di Kelurahan Genteng tidak ada insentif tersendiri. Baik pelaksana di dinas maupun kelurahan tidak pernah mendapatkan insentif berupa uang atau sebagainya. Hal ini dikarenakan memang sudah menjadi tugas pokok mereka dalam melayani masyarakat. Kepala Kelurahan Genteng mengungkapkan bahwa insentif tidak akan mempengaruhi sikap atau kinerja mereka dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Karena masyarakat bisa tersenyum senang dan puas terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kelurahan saja sudah menjadi semangat tersendiri bagi agen pelaksana.

Kesimpulan dan Saran 

Kegiatan Magang yang sudah dilakukan selama 4 bulan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kelurahan Genteng memperoleh manfaat yaitu :

  • Dapat memperoleh pengalaman untuk mengetahui bagaimana menejemen pelayanan administrasi kependudukan yang diterapkan oleh dispenduk capil Kabupaten Surabaya terutama di Kelurahan Genteng.
  • Dapat mengetahui bagaimana ruang lingkup kerja Dispenduk Capil di Kelurahan Genteng
  • Dapat mempelajari bagaimana cara pengurusan administrasi kependudukan, pengelolaan data maupun bisa mengetahui bagaimana cara menginput data yang akan dilakukan seperti cetak Kartu keluarga Barcode, Cetak Akta kematian, Cetak Akta Kelahiran maupun pengambilan KTP masyarakat terutama di Wilayah Genteng.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya menambah pengetahuan masyarakat dengan cara menghimbau masyarakat agar ikut berperanserta atau berpartisipasi dalam pembuatan akta kelahiran seperti pemasangan spanduk berisi imbauan atau ajakan untuk membuat akta kelahiran dan menyebutkan persyaratannya serta bagaimana alurnya, sehingga dapat mempermudah pegawai dalam proses pelayanan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya bisa dilaksanakan secara optimal, hal yang dapat dilihat dari jaminan penyelesaian adanya kepastiaan waktu penyelesaian urusan masyarakat kemudian sarana.  Meskipun secara keseluruhan inovasi E-Lampid yang diselenggarakan Dispendukcapil Surabaya telah diterapkan dengan baik, namun masih terdapat beberapa kekurangan yang perlu dilakukan adanya perbaikan. Hal ini bertujuan untuk lebih mendukung upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kota Surabaya.

DAFTAR PUSTAKA

  • Huberman, A. Michael dan Mathew B. Miles. 1992. Analisis Data Kualitatif Cetakan 1. Jakarta: UI Press
  • Dwiyanto, A. (2002). Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Yogyakarta: Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan, Universitas Gadjah Mada
  • Indrajit, Richardus Eko. 2002. Elektronic Government Strategi Pembangunan dan Pengembangan Sistem Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Digital. Andi: Yogyakarta.
  • Saffah, A. E. & Prathama, A. Inovasi e-Lampid Dalam Peningkatan Kemudahan Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Kelurahan Kapas Madya Baru Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya, Public Administration Journal. Vo.2.(3). halaman 111-123.
  • https://dispendukcapil.surabaya.go.id/tentang-kami/77-bidang-pencatatan-sipil

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun