Mohon tunggu...
Lydia SeviantiAnanda
Lydia SeviantiAnanda Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Hobi Traveling dan suka mencari informasi terupdate tentang sosial maupun wisata

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Inovasi Pengaplikasian E-Lamoid dalam Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan pada Kelurahan Genteng

10 Desember 2022   19:40 Diperbarui: 10 Desember 2022   19:52 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut David dan Gerry Stoker, metode kualitatif merupakan teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik observasi, observasi partisipan, wawancara individu intensif dan wawancara kelompok focus, dimana dalam metode ini peneliti memahami melalui pengalaman dan praktik dari informan kunci. Dengan Fokus penelitian ini adalah penelitian ini yang digunakan yaitu Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan tiga teknik yang dapat menghasilkan data yang memenuhi syarat, lengkap dan relevan. Untuk mendapatkan data-data yang dibutukan dalam menunjang penelitian, maka penulis menggunakan teknik pengumpulan data antara lain wawancara, dokumentasi dan observasi. Adapun sebagai wawancara dilakukan kepada Kepala Kelurahan Genteng dengan pengurusan ke Kelurahan untuk pengurusan yang ada kaitannya dengan program E-Lampid.

Hasil dan Pembahasan

Electronic Government merupakan penggunaan teknologi dan informasi untuk administrasi pemerintahan yang efisien dan efektif serta memberikan pelayanan yang transparan dan memuaskan kepada masyarakat. Program E-lampid adalah program yang digagas oleh Disdukcapil Kota Surabaya sebagai wujud dari penerapan electronic government Kota Surabaya yang menjadi percontohan bagi 40 kepala daerah di Indonesia seperti Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Medan, Pemerintah Provinsi Riau dan lain sebagainya. Adanya gagasan untuk menciptakan dan menerapkan suatu inovasi, tak lepas dari adanya permasalahan pada waktu sebelumnya. Tujuan dari diadakannya inovasi adalah sebagai jalan keluar dari suatu permasalahan pelayanan khususnya pada administrasi kependudukan. Inovasi e-Lampid merupakan salah satu bentuk dari inovasi sektor publik yang dimaksudkan, dimana inovasi e-Lampid diciptakan untuk mengatasi permasalahan pelayanan kependudukan yang dihadapi oleh Dispendukcapil Surabaya, yang merupakan organisasi sektor publik.

Mengacu pada pendapat Everett Rogers, bahwasannya sesuatu dapat dikatakan sebagai inovasi apabila memiliki karakteristik sebagai berikut: a) keuntungan relatif, b) bersifat kompatibel, c) memiliki tingkat kerumitan, d) sudah di uji coba, dan e) mudah untuk di observasi atau diamati (Everett Rogers, 2003). Berdasarkan data yang diperoleh peneliti di lapangan, dalam berinovasi pengaplikasianE-Lampid telah memenuhi karakteristik agar dapat dikatakan sebagai inovasi. Berikut akan dijelaskan kesesuaian masing-masing karakteristik :

  • Keuntunganrelatif

Adanya inovasi dituntut untuk dapat memberikan keuntungan atau nilai tambah dari keadaaan pada saat sebelum adanya inovasi. Keuntungan dan nilai tambah itulah yang akan menjadi keunggulan dan pembeda pada suatu inovasi. Dari pengamatan yang dilakukan peneliti saat di lapangan, inovasi kependudukan e- Lampid tersebut dapat memberikan keuntungan dan nilai tambah untuk para pengguna maupun instansi penyelenggara. Keuntungan yang dirasakan oleh pengguna adalah kemudahan dan kecepatan dalam mengurus dokumen kependudukan. Kemudahan karena warga dapat mendaftarkan diri sebagai pemohon dimana saja, tidak harus di loket pelayanan Dispendukcapil Surabaya. Warga dapat mendaftarkan diri secara mandiri dengan cara mengakses website e- Lampid secara online. Selain itu, kemudahan juga dirasakan warga pada saat ingin memonitoring atau mengawasi sejauh mana proses dokumen yang sedang diurus pada saat itu. Sedangkan keuntungan lainnya adalah kecepatan pada proses pelayanan.

  • Kesesuaian

      Adanya suatu inovasi harus memiliki sifat kompatibel atau dapat sesuai dengan keadaan sebelumnya. Walaupun kini Dispendukcapil telah menerapkan inovasi dalam pelayanan kependudukan, tetapi cara lama tidak serta merta ditinggalkan. Warga yang hendak mengurus dokumen kependudukan masih bisa menggunakan cara lama  yaitu dengan mengantri di loket pelayanan dan mengisi blanko secara manual.

Jika warga merasa mengalami kesulitan dalam menggunakan e-Lampid, maka Dispendukcapil mempersilahkan warga untuk mengurus dengan cara lama. Tetapi di samping itu, Dispendukcapil tetap merekomendasikan agar mengurus dokumen kependudukan dengan menggunakan e-Lampid karena proses pelayanan hingga penerbitan dokumen akan lebih cepatterselesaikan.

  • Kerumitan

Dalam konteks penelitian ini, pelayanan kependudukan yang dilakukan di Dispendukcapil Surabaya pada saat sebelum adanya inovasi e-Lampid adalah dengan mendatangi loket pelayanan, mengambil nomor antrian, menulis data diri yang diperlukan pada blanko, kemudian datang ke loket dengan membawa dokumen yang diperlukan, dokumen ini dibawa beserta salinannya, lalu menunggu proses penerbitan dokumen selama kurang lebih 7 hari. Lain halnya dengan inovasi e-Lampid, dimana warga dapat mendaftarkan diri sebagai pemohon secara online dimanapun dan kapanpun dengan cara mengakses website e-Lampid lalu mengisi data-data yang diperlukan. Dilanjutkan dengan tahap melengkapi dokumen persyaratan, pada tahap ini pemohon diharuskan untuk mengunggah dokumen, dengan kata lain pemohon harus melakukan proses scanning dokumen, lalu menggunggahnya pada menu upload dokumen. Pada tahap inilah kerumitan akan ditemui oleh sebagian warga karena harus mengubah dokumen asli menjadi dokumen digital. Selain itu, kerumitan juga akan ditemui bagi warga yang kurang memiliki pengetahuan dalam menggunakan teknologi. Hal ini dikarenakan inovasi e- Lampid sepenuhnya memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi dalampelaksanaannya

  • Kemungkinan untukdicoba

Suatu inovasi dapat digunakan secara publik, apabila inovasi tersebut sudah berhasil melalui tahap uji coba. Tujuan dari dilakukannya uji coba tersebut adalah untuk mengetahui sejauh mana inovasi dapat memberikan keuntungan atau nilai tambah bagi pihak penyelenggara maupun penerima layanan atau tidak. Sama halnya dengan inovasi kependudukan e-Lampid. Sebelum diterapkan, inovasi e-Lampid sudah melalui tahap uji coba oleh Dispendukcapil Surabaya dan juga uji coba fasilitas umum e-Lampid yang telah dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Surabaya selaku instansi yang mengeluarkan mesin e-Kios. Uji coba kedua dilakukan di Balai KotaSurabaya.

     Secara umum pelaksanaan e-lampid diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, namun jika peraturan secara khusus yang mengatur e-lampid belum ada. Hal ini dikarenakan awal dari diadakannya program ini adalah hanya untuk proses memudahkan masyarakat. Akan tetapi kedepannya program ini akan diterapkan secara nasional oleh pemerintah sehingga dasar hukum tentang e-lampid akan segera dibuatkan. Masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya mengharapkan adanya integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik untuk mewujudkan good governance di masa yang akan datang, pemerintahan yang dapat melayani masyarakat (public service) secara profesional dan mengutamakan kepentingan masyarakat, karena Dengan kewenangan daerah yang begitu kuat, Daerah harus mengakui bahwa pengembangan sumber daya perangkat pemerintah merupakan prasyarat mutlak bagi keberhasilan kebijakan otonomi daerah ini . Secara umum penerapan E-Lampid diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, namun  tidak ada batasan khusus mengenai E-Lampid. Tujuan diselenggarakannya acara ini awalnya untuk memudahkan proses masyarakat, namun kedepannya program ini akan dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah dan akan segera dibuat landasan hukum untuk e-lampid. Untuk kepentingan program e-lamp, setiap orang di  Surabaya memiliki identitas asli warga Surabaya. Standar pelaksanaan proyek Elampid di desa Genteng dilakukan dengan baik oleh para pelaksana yang bertugas dan akan dilaksanakan sesuai proses atau prosedur yang ada. Saat ini program e-lampid belum berjalan maksimal karena sebagian masyarakat masih  belum memahami program tersebut. Namun ke depan, program ini bertujuan untuk mencapai apa yang telah dicapai.  Berdasarkan hasil survei, menurut Kelurahan Genteng beberapa karakteristik yang harus dimiliki oleh pelaksana adalah program E-Lampid itu sendiri, pedoman, alur, dan proses yang terkait dengan penggunaan Paham E-lampid. mengerti dulu. Untuk mencapai tujuan program, praktisi juga melakukan proses pelibatan dengan masyarakat. Pelaku sebagai pelayanan publik harus  berusaha  memberikan pelayanan  prima atau terbaik sehingga sangat peka secara sosial terhadap kebutuhan warganya dan puas dengan pelayanan yang diberikan. Terkait individu yang terlibat dalam pelaksanaan program e-lampid di Kelurahan Genteng yaitu Lurah dan staffnya. Jumlah individu yang sedikit ini menjadikan kemungkinan kesalahan dalam penyampaian informasi sangat minim, sehingga segala proses yang berkaitan dengan e-lampid dapat dikatakan lancar dan telah mencapai hasil yang cukup baik. Namun, dalam penyampaian infromasi tentang e-lampid kepada masyarakat masih kurang karena tidak seluruh masyarakat tahu tentang adanya program ini meskipun pihak kelurahan telah melakukan sosialisasi pada RT dan RW. 

     Adanya E-Lampid di Kelurahan Genteng Kota Surabaya ini sangat membantu untuk pengelolaan masyarakat dan surat keliling. Baik Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya maupun Kelurahan Genteng tidak keberatan dengan adanya rencana ini karena bermanfaat bagi masyarakat itu sendiri. Program ini dibuat untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan akta dan surat pindah. Selama implementasi, lembaga penegak kebijakan sangat antusias dengan keberhasilan program E-Lampid. Insentif dalam bentuk uang, dll. Karena ini sudah menjadi tugas utama mereka untuk melayani masyarakat. Kelurahan Genteng mengatakan bahwa insentif tidak akan mempengaruhi sikap atau kinerja mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena masyarakat bisa tersenyum bahagia dan puas dengan pelayanan yang diberikan Kelurahan, hal itu menjadi semangat tersendiri bagi pelakunya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun