Mohon tunggu...
Luzzatul Azaaim
Luzzatul Azaaim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Suka moto sesuatu yang random

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Mengambil Barang Orang Lain Tanpa Adanya Izin (Ghosob)

23 Desember 2022   07:36 Diperbarui: 23 Desember 2022   07:41 5290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mushonif : Jika barang tersebut berharga, maka cukup diganti dengan harga barang tersebut bukan dengan barangnya.

Jadi, meskipun ghosob merupakan hal yang lumrah dilakukan tapi tetap saja hukum tetaplah hukum, yang dimana jika melakukannya akan mendapatkan dosa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun