Mushonif : Jika barang tersebut berharga, maka cukup diganti dengan harga barang tersebut bukan dengan barangnya.
Jadi, meskipun ghosob merupakan hal yang lumrah dilakukan tapi tetap saja hukum tetaplah hukum, yang dimana jika melakukannya akan mendapatkan dosa.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!