Mushonif : Jika barang tersebut berharga, maka cukup diganti dengan harga barang tersebut bukan dengan barangnya.
Jadi, meskipun ghosob merupakan hal yang lumrah dilakukan tapi tetap saja hukum tetaplah hukum, yang dimana jika melakukannya akan mendapatkan dosa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!