Mohon tunggu...
Muhammad Salman
Muhammad Salman Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi Membaca Buku dan Menulis artikel maupun novel Website Pribadi www.luxarsgorup.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pro dan Kontra Perppu Cipta Kerja

6 Januari 2023   05:35 Diperbarui: 6 Januari 2023   05:41 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

9. Memperkuat industri-industri yang ada di Indonesia. 

Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membangun perekonomian Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya Perppu ini, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan lapangan pekerjaan yang layak.

Alasan mendesak Jokowi mengeluarkan Perppu ini adalah?

Mendesaknya situasi ekonomi di Indonesia yang disebabkan pandemi Covid-19 menjadi alasan utama Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022. Perppu ini bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja, membantu pengusaha dan pelaku usaha, dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global. 

Selain itu, Perppu ini juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi di Indonesia dengan memudahkan pengusaha dan pelaku usaha untuk mengakses pasar, memperkuat industri-industri yang ada, dan meningkatkan pendidikan dan pelatihan bagi para pekerja. 

Dengan demikian, Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Indonesia melalui peningkatan lapangan pekerjaan. Dengan adanya Perppu ini, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan lapangan pekerjaan yang layak.

Pro dan kontra Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022

Pro:

* Menciptakan kesempatan kerja baru untuk para pelamar kerja yang kurang beruntung.

Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 akan memfasilitasi peluang kerja yang lebih luas bagi para pelamar kerja di seluruh Indonesia, memungkinkan mereka untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan kemampuan dan keahlian mereka.

* Meningkatkan daya saing industri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun