Mohon tunggu...
Muhammad Salman
Muhammad Salman Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobi Membaca Buku dan Menulis artikel maupun novel Website Pribadi www.luxarsgorup.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pro dan Kontra Perppu Cipta Kerja

6 Januari 2023   05:35 Diperbarui: 6 Januari 2023   05:41 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menetapkan peraturan-peraturan untuk memudahkan dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia. 

Perppu ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui peningkatan lapangan pekerjaan. Perppu ini juga mencakup sejumlah kebijakan dan regulasi yang bertujuan untuk menciptakan kesempatan kerja yang layak dan menciptakan kondisi yang kondusif bagi pengusaha dan pelaku usaha untuk beroperasi di Indonesia.

Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 mengatur berbagai aspek pengelolaan lapangan kerja di Indonesia. Perppu ini mencakup berbagai kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang layak bagi masyarakat Indonesia. Beberapa di antaranya adalah: 

1. Memberikan insentif, fasilitas, dan dukungan kepada para pengusaha dan pelaku usaha untuk membuka lapangan pekerjaan. 

2. Meningkatkan pendidikan dan pelatihan yang tersedia bagi para pekerja dan pelaku usaha yang ingin memulai usahanya. 

3. Meningkatkan keterampilan para pelaku usaha dan pekerja sehingga dapat lebih produktif dalam bekerja. 

4. Meningkatkan akses pasar bagi usaha-usaha baru dan usaha-usaha yang sudah ada. 

5. Menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi para pengusaha dan pelaku usaha. 

6. Mendorong pengembangan usaha-usaha baru sehingga dapat meningkatkan lapangan pekerjaan. 

7. Menciptakan kesempatan kerja yang layak bagi para pekerja dan pelaku usaha. 

8. Mengupayakan ketenagakerjaan yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi. 

9. Memperkuat industri-industri yang ada di Indonesia. 

Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membangun perekonomian Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya Perppu ini, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan lapangan pekerjaan yang layak.

Alasan mendesak Jokowi mengeluarkan Perppu ini adalah?

Mendesaknya situasi ekonomi di Indonesia yang disebabkan pandemi Covid-19 menjadi alasan utama Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022. Perppu ini bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja, membantu pengusaha dan pelaku usaha, dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global. 

Selain itu, Perppu ini juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi di Indonesia dengan memudahkan pengusaha dan pelaku usaha untuk mengakses pasar, memperkuat industri-industri yang ada, dan meningkatkan pendidikan dan pelatihan bagi para pekerja. 

Dengan demikian, Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Indonesia melalui peningkatan lapangan pekerjaan. Dengan adanya Perppu ini, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan lapangan pekerjaan yang layak.

Pro dan kontra Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022

Pro:

* Menciptakan kesempatan kerja baru untuk para pelamar kerja yang kurang beruntung.

Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 akan memfasilitasi peluang kerja yang lebih luas bagi para pelamar kerja di seluruh Indonesia, memungkinkan mereka untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan kemampuan dan keahlian mereka.

* Meningkatkan daya saing industri.

Perppu ini akan memberikan dorongan kepada industri-industri yang ada, meningkatkan daya saing mereka dan meningkatkan peluang untuk menciptakan lapangan kerja lebih banyak.

* Meningkatkan produktivitas dan inovasi.

Perppu ini akan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk inovasi dan produktivitas, membuka peluang bagi perusahaan untuk berinovasi dan menawarkan produk dan layanan yang lebih baik.

Kontra:

* Meningkatkan biaya produksi.

Penerapan Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 akan meningkatkan biaya bagi perusahaan, terutama jika mereka harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam perppu ini. Ini akan mengurangi keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan dan mengurangi daya saing mereka.

* Membuat proses rekrutmen lebih kompleks.

Perppu ini akan memperkuat proses rekrutmen, yang dapat membuat lebih sulit bagi perusahaan untuk menemukan kandidat yang tepat untuk pekerjaan yang mereka tawarkan.

* Membuat proses seleksi lebih kompleks.

Perppu ini juga akan membuat proses seleksi lebih kompleks, karena perusahaan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam perppu ini. Hal ini dapat menyebabkan proses seleksi menjadi lebih lama dan mahal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun