Banggai (11/11) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu inovasi terbaru dalam layanan paspor adalah penggunaan aplikasi M-PASPOR yang memudahkan proses pendaftaran paspor secara daring.
M-PASPOR merupakan sistem pendaftaran paspor secara online yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Aplikasi ini dirancang untuk mengurangi kerumunan di kantor Imigrasi serta mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pembuatan paspor.
Tahapan Pendaftaran di Aplikasi M-PASPOR
- Unduh Aplikasi M-PASPOR
Masyarakat dapat mengunduh aplikasi M-PASPOR melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.
- Pendaftaran Akun
Setelah mengunduh aplikasi, pengguna diwajibkan untuk membuat akun dengan mengisi data diri yang valid. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen identitas yang dimiliki.
- Pilih Lokasi dan Tanggal Kantor Imigrasi
Setelah akun aktif, pengguna dapat memilih lokasi kantor Imigrasi yang ingin dijadikan tempat pendaftaran. Untuk Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Anda dapat memilih lokasi dan Tanggal dalam aplikasi untuk memulai proses pengajuan paspor.
- Isi Formulir Permohonan Paspor
Selanjutnya, pengguna mengisi formulir permohonan paspor yang mencakup data pribadi, jenis paspor yang diinginkan, dan memilih jadwal untuk wawancara atau foto biometrik di kantor Imigrasi.
- Verifikasi Data dan Pembayaran
Setelah mengisi formulir, pengguna harus memverifikasi data yang telah diinput. Pembayaran biaya pembuatan paspor dapat dilakukan secara online melalui aplikasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Proses Wawancara dan Pengambilan Data Biometrics
Setelah pembayaran selesai, pengguna akan mendapatkan jadwal untuk wawancara dan pengambilan data biometrik di kantor Imigrasi. Proses ini biasanya meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
- Cek Status dan Ambil Paspor
Setelah semua proses selesai, paspor akan diproses dan pengguna dapat mengecek status pembuatan paspor melalui aplikasi M-PASPOR. Paspor siap diambil setelah selesai diproses sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Octaveri, menyatakan, "Dengan hadirnya aplikasi M-PASPOR, kami berharap proses pembuatan paspor dapat lebih cepat dan efisien. Masyarakat tidak lagi perlu antre panjang di kantor Imigrasi, karena seluruh tahapan pendaftaran bisa dilakukan secara daring. Kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di wilayah Banggai."
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, juga memberikan apresiasi terhadap inovasi ini. "Aplikasi M-PASPOR merupakan langkah positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kami mendukung penuh implementasi sistem ini, yang tentu saja akan mempermudah masyarakat Sulawesi Tengah dalam mengurus paspor tanpa harus datang ke kantor Imigrasi secara langsung. Ini adalah bagian dari transformasi digital yang terus kami lakukan untuk kemajuan pelayanan hukum dan HAM di Indonesia."
Dengan hadirnya M-PASPOR, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam mengakses layanan pembuatan paspor, serta meningkatkan kenyamanan dan efisiensi bagi setiap pemohon paspor di wilayah Banggai dan sekitarnya.
Kontak:
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai
Jl. Raya Banggai No. 15, Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah
Telp: 08111456118
Website: https://kanimbanggai.kemenkumham.go.id
Dengan menggunakan aplikasi M-PASPOR, proses administrasi paspor kini menjadi lebih mudah, transparan, dan efisien.
Humas Kanim Banggai
11 November 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H