Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, juga memberikan apresiasi terhadap inovasi ini. "Aplikasi M-PASPOR merupakan langkah positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kami mendukung penuh implementasi sistem ini, yang tentu saja akan mempermudah masyarakat Sulawesi Tengah dalam mengurus paspor tanpa harus datang ke kantor Imigrasi secara langsung. Ini adalah bagian dari transformasi digital yang terus kami lakukan untuk kemajuan pelayanan hukum dan HAM di Indonesia."
Dengan hadirnya M-PASPOR, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam mengakses layanan pembuatan paspor, serta meningkatkan kenyamanan dan efisiensi bagi setiap pemohon paspor di wilayah Banggai dan sekitarnya.
Kontak:
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai
Jl. Raya Banggai No. 15, Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah
Telp: 08111456118
Website: https://kanimbanggai.kemenkumham.go.id
Dengan menggunakan aplikasi M-PASPOR, proses administrasi paspor kini menjadi lebih mudah, transparan, dan efisien.
Humas Kanim Banggai
11 November 2024
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI