Meski sudah ada Undang-Undang Perlindungann bullying, tetapi kasus bullying masih dianggap remeh. Dimana kebanyakan kasus bullying tidak ditindaklanjuti, mereka hanya meminta pelaku bullying  meminta maaf diatas matrai dan kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.Â
Saya rasa penegakan peraturan di Indonesia masih lemah, sehingga pemerintah belum optimal menanggani kasus bullying. Meskipun pelaku dibawah umur namun sanksi tetap sanksi, karena pelaku sudah menyakiti orang lain dan sudah merusak mental korban bullying.
Faktor yang mempengaruhi bullying yaitu adanya pola asuh yang kurang baik, terlalu dibebaskan oleh orang tua, tidak percaya diri, ingin menjadi orang yang berkuasa atau popular, tidak mempunyai rasa empati pada orang lain, memiliki kepuasan sendiri bila menyakiti atau mengejek orang lain, teman pergaulan yang kurang baik.
Salah satu faktor terjadinya bullying juga berkaitan tentang kematangan emosi atau mengendalikan emosi yang kurang dalam diri remaja. Hal tersebut dikarenakan pada usia remaja merupakan proses belajar untuk menuju kematangan emosi yang dapat diperoleh dari sering berinteraksi dengann lingkungan, karena itu penting untuk memilih lingkungan yang baik.Dan juga banyak alasan mengapa seseorang melakukan bullying, seperti pelaku mendapatkan kepuasan dan sensasi tertentu. Pelaku ingin menjadi orangyang berkuasa dengan menganggap dirinya lebih kuat.
Salah satu cara mencegah bullying yaitu dengan memberikan pendidikan karakter yang baik sejak dini, memberikan sosialisasi tentang dampak yang terjadi dalam pembullyan, sosialisasi tentang dampak bullying, selalu menjalin pertemanan yang positif, memahami dan menerima perbedaan dalam pertemanan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H