Mohon tunggu...
Ahmad Syarifuddin Lutfi (74)
Ahmad Syarifuddin Lutfi (74) Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Khoirunnas 'anfauhum linnas

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Beberapa contoh Transaksi yang dilarang dalam Perbankan Syariah

19 Desember 2024   12:06 Diperbarui: 19 Desember 2024   12:06 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah. Implementasi prinsip syariah inilah yang menjadi pembeda dengan bank konvensional. Pada intinya prinsip syariah mengacu kepada syariah/Islam, yang merujuk kepada Al Quran dan Hadist. Reputasi investasi syariah menjadi semakin penting karena menawarkan banyak keuntungan dibandingkan investasi konvensional. Perbedaan mendasar antara kedua investasi ini adalah investasi syariah pada dasarnya dilakukan berdasarkan hukum Islam. Dalam berinvestasi, investor tidak hanya mengharapkan keuntungan tetapi juga keberkahan.

Sistem Perbankan syariah sendiri merupakan nama lain dari sistem ekonomi islam.. Sistem perbankan syariah (islam) merupakan sistem ekonomi yang berbeda dari sistem ekonomi tradisionalis, kapitalis (bebas), sosialis (komando) dan campuran. Sistem perbankan syariah bukan hanya memberikan kesejahteraan masyarakat di dunia saja melainkan akhirat juga karena berlandaskan al-Qur’an dan sunnah. Sedangkan sistem perbankan syariah sendiri memiliki ciri-ciri yaitu kesatuan, keseimbangan, kebebasan dan tanggung jawab. Kesatuan dimaksudkan, bahwa manusia itu hidup saling berdampingan tidak mungkin manusia hidup sendiri, untuk mencapai suatu tujuan manusai diharapakan untuk melakukan kerja sama dalam hal ini adalah untuk bersatu dalam mencapai sebuah tujuan.

Alasan utama berinvestasi di pasar modal syariah adalah semua transaksi terjamin halal. Sebab, setiap transaksi yang menyangkut penyediaan modal atau pembelian termasuk dalam kategori muamalah. Oleh karena itu, transaksi pasar modal syariah dianggap halal kecuali dilarang berdasarkan syariah.

Dalam melakukan investasi di pasar modal syariah, penting bagi para investor untuk memahami transaksi yang dilarang agar dapat menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah. Merujuk pada Fatwa DSN-MUI Nomor 80/DSN-MUI/II/2001, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara khusus menyebutkan ada 8 (delapan) transaksi yang dilarang untuk dilakukan di pasar modal syariah karena bertentangan dengan prinsip syariah. Delapan transaksi tersebut antara lain:

1. Riba : Tambahan / Pengambilan tambahan dari harta pokok (modal) secara bathil.

Contoh salah satunya yaitu : Banyak terjadi dalam keseharian yaitu jual beli mobil baru dengan skema kontan dan kredit. Semisal, harga mobil baru jika dibeli secara tunai Rp 100 juta, sedangkan secara kredit Rp 150 juta.

2. Gharar : Transaksi bisnis yang didalamnya tidak terdapat kejelasan bagi para pihak, seperti kualitas, kuantitas, fisik barang, waktu penyerahan, bahkan barang yang menjadi objek transaksinya masih bersifat spekulatif. Ketidakpastian ini melanggar prinsip syariah, dimana dalam ekonomi islam idealnya adalah harus transparan dan memberi keuntungan bagi kedua belah pihak. Contoh Gharar antara lain :

A. Jual Beli Benda yang Tidak Diserahterimakan

Contoh Ketika penjual tidak tahu kapan ia bisa menyerahkan objek transaksi kepada pembeli, misalnya jual beli motor yang tidak bisa diserahkan pemiliknya karena dicuri.

B. Jual Beli Benda yang Belum Ada

Contoh membeli burung, sedangkan burung tersebut tidak jelas apakah burung sesuai pesanan atau tidak.

C. Jual Beli Benda yang Tidak Jelas Harganya

Contoh dari nominal harga objek transaksi. Misal, hari ini, sepasang sepatu merek SPORT dijual dengan harga Rp500.000 apabila dibayar lunas. Namun jika Anda membeli besok, harganya naik menjadi Rp700.000 per pasang.

3. Maysir : Suatu bentuk permainan yang di dalamnya diberikan syarat apabila seorang pemain menang, maka ia akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah, begitu pula sebaliknya.

Contoh : aktivitas permainan judi yang termasuk dalam kategori yang dilarang dalam islam, selain itu misalnya ada undian SMS berhadiah dan kuis berbasis telepon.

4. Ba’i Najasy : Merupakan perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu. Contohnya, penjual melakukan pesanan fiktif dengan tujuan agar calon pembeli melihat bahwa produk yang dijual oleh penjual tersebut banyak peminat sehingga dijual dengan harga yang tinggi.

5. Ihtikar : Transaksi Dengan Tujuan Menimbun

Contoh seorang investor membeli komoditi dengan jumlah yang sangat banyak sehingga stok komoditi tersebut menipis dan harga melonjak tinggi. Saat harga melonjak tinggi, kemudian saham tersebut dijual dan investor tersebut meraup keuntungan yang besar.

6. Riswah : Tindakan suap dalam bentuk uang, fasilitas, atau bentuk lainnya yang melanggar hukum sebagai upaya mendapatkan fasilitas atau kemudahan dalam suatu transaksi.

7. Taghrir : Upaya untuk mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan, agar terdorong untuk melakukan transaksi.

Contoh ontoh dari perilaku taghrir pada saham adalah wash sale. Yang merupakan transaksi semu yang dilakukan investor saham dengan tujuan agar saham yang ia miliki terlihat aktif diperdagangkan. Padahal transaksi wash sale dilakukan oleh orang yang sama namun dengan akun yang berbeda. Karena saham tersebut terlihat aktif diperdagangkan, maka investor dapat menaikan harga untuk mendapatkan keuntungan yang besar.

8. Tadlis : Tindakan menyembunyikan kecacatan obyek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah obyek akad tersebut tidak cacat.

Contoh praktik tadlis di pasar modal yaitu adanya misleading information atau memberi informasi yang tidak sesuai dengan faktanya misalnya tidak terus terang mengenai kekurangan objeknya sehingga hal tersebut mempengaruhi harga.

Definisi – Definisi ini dikutip dari Fatwa DSN/MUI no. 80 tahun 2011 Tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek yang Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun