C. Jual Beli Benda yang Tidak Jelas Harganya
Contoh dari nominal harga objek transaksi. Misal, hari ini, sepasang sepatu merek SPORT dijual dengan harga Rp500.000 apabila dibayar lunas. Namun jika Anda membeli besok, harganya naik menjadi Rp700.000 per pasang.
3. Maysir : Suatu bentuk permainan yang di dalamnya diberikan syarat apabila seorang pemain menang, maka ia akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah, begitu pula sebaliknya.
Contoh : aktivitas permainan judi yang termasuk dalam kategori yang dilarang dalam islam, selain itu misalnya ada undian SMS berhadiah dan kuis berbasis telepon.
4. Ba’i Najasy : Merupakan perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu. Contohnya, penjual melakukan pesanan fiktif dengan tujuan agar calon pembeli melihat bahwa produk yang dijual oleh penjual tersebut banyak peminat sehingga dijual dengan harga yang tinggi.
5. Ihtikar : Transaksi Dengan Tujuan Menimbun
Contoh seorang investor membeli komoditi dengan jumlah yang sangat banyak sehingga stok komoditi tersebut menipis dan harga melonjak tinggi. Saat harga melonjak tinggi, kemudian saham tersebut dijual dan investor tersebut meraup keuntungan yang besar.
6. Riswah : Tindakan suap dalam bentuk uang, fasilitas, atau bentuk lainnya yang melanggar hukum sebagai upaya mendapatkan fasilitas atau kemudahan dalam suatu transaksi.
7. Taghrir : Upaya untuk mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan, agar terdorong untuk melakukan transaksi.
Contoh ontoh dari perilaku taghrir pada saham adalah wash sale. Yang merupakan transaksi semu yang dilakukan investor saham dengan tujuan agar saham yang ia miliki terlihat aktif diperdagangkan. Padahal transaksi wash sale dilakukan oleh orang yang sama namun dengan akun yang berbeda. Karena saham tersebut terlihat aktif diperdagangkan, maka investor dapat menaikan harga untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
8. Tadlis : Tindakan menyembunyikan kecacatan obyek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah obyek akad tersebut tidak cacat.