Mohon tunggu...
luthvia yuhand
luthvia yuhand Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

MEMBACA BUKU

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peminangan dalam Masyarakat Samin di Desa Gondel, Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora (Studi Terhadap Tradisi Nguwita-Ngawula)

28 Mei 2024   02:41 Diperbarui: 28 Mei 2024   02:45 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

  • ABSTRAK

Peminangan merupakan proses permintaan atau pernyataan untuk mengadakan pernikahan yang dilakukan oleh dua orang, lekaki- dan perempuan, baik secara langsung ataupun dengan perwalian. Pinangan ini dilakukan sebelum, acara pernkahan dilangsungkan.

Dari latar belakang penulis merumuskan 3 rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana bentuk tradisi Nyuwita-Ngawula yang dilakukan masyarakat Samin di Desa Gondel Kecamatan Kedungtunam Kabupaten Blora saat ini. 2) Bagaimana teori peminangan terhadap tradisi Nyuwita-Ngawula masyarakat Samin Desa Gondel, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, 3) bagaimana akibat hukum yang muncul dari tradisi Nyuwita-Ngawula.

Jenis penelitian yang dilakukan dalam menyusun skripsi ini adalah penelitian lapangan (field reseach), dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data-data deskripsi yang berupa kata-kata tertulis tau lisan dan perilaku yang dapat diamati.

Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa adat Nyuwita-Ngawula masyarakat Samin ini adalah menyatukan kedua calon mempelai dalam satu rumah untuk mengabdi seperti membantu mengerjakan pekerjaan rumah atau pekerjaan sehari-hari yang dilakukan pada salah satu orang tua mempelai. Tradisi Nyuwita- Ngawula yang dilakukan masyarakat Samin tidak sesuai dengan ajaran agama Islam dan berbeda dengan konsep peminangan, dikarenakan mereka masih menganut ajaran yang diajarkan oleh nenek moyang mereka, yaitu dengan cara berhubungan intim untuk mendapatkan kecocokan dari kedua calon mempelai.

Akibat hukum yang ditimbulkan dari tradisi Nyuwita-Ngawula yaitu jika melanjutkan perkawinan tersebut maka seperti halnya dalam perkawinan yakni adanya pemenuhan hak dan kewajiban antara suami dan istri. Namun jika kedua calon mempelai tidak menemukan kecocokan dan tidak menginginkan melanjutkan ke jenjang perkawina maka dapat dibatalkan dan tidak ada akibat hukum yang dijelaskan.

  • ISI

Penelitian ini berfokus pada tradisi pernikahan masyarakat Samin di Desa Gondel, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Indonesia. Masyarakat Samin menganut prinsip monogami dan tidak menyetujui poligami dalam perkawinan. Pernikahan dipandang sebagai ikatan sakral antara seorang pria dan seorang wanita untuk menciptakan keluarga sejahtera.Masyarakat Samin mempunyai adat perkawinan tersendiri, salah satunya adalah tradisi Nyuwita-Ngawula yang berfungsi sebagai ritual pengikat calon pasangan.

Tradisi Samin melarang perkawinan campur dengan individu di luar kelompok Samin. Dalam hal orang Samin menikah dengan orang di luar komunitasnya, maka pasangannya yang bukan Samin harus menganut kepercayaan dan adat istiadat Samin. Upacara perkawinan dilakukan tanpa melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) namun disaksikan oleh perangkat desa atau tokoh adat. Komunitas Samin mempertahankan norma dan tradisi unik mengenai pernikahan, yang menunjukkan keragaman praktik budaya dalam masyarakat Indonesia.

  • KRANGKA TEORI

Pada bagian ini penulis membagi menjadi dua yaitu yang pertama membahas peminangan secara kajian teoritis agar menjadi tinjauan teoritis terhadap Nyuwito-Ngawula. Yang kedua, pluralisme hukum yang dijadikan sebagai tinjauan analisis terhadap Nyuwito-Ngawula,

  • PEMINANGAN

Peminangan berasal dari kata pinang dengan kata kerja meminang. Meminang dalam kata lain yakni melamar, yang dalam bahasa Arab disebut dengan khitbah. Dalam KBBI menjelaskan bahwa meminang adalah meminta wanita untuk dijadikan sebagai istri. Khitbah juga sering diartikan dengan suatu Langkah pendahuluan untuk melangsungkan perkawinan. Ulama fiqih mendefinisikannya dengan, menyatakan kemauan atau keinginan pihak laki- laki kepada pihak wanita dengan maksud untuk mengawininya dan pihak wanita menyebarluaskan berita peminangan tersebut. Dalam Islam peminangan ini lebih mengacu kepada melihat kepribadian calon mempelai wanita dari segi keagamaan, budi pekerti, kelembutan dan ketulusannya. Namun,demikian bukan berarti masalah fisik tidak penting, justru ajaran Islam menganjurkan untuk memperhatikan hal- hal yang bersifat lahiriah seperti kecamtikan wajah, keserasian, kesuburan, dan kesehatahan tubuh. Bahkan ada hadis Rasul yang memerintahkan untuk memiliki wanita yang subur (al-walud).

  • PLURALISME HUKUM

Tedapat beberapa hukum di Indonesia yang berlaku di kehidupan masyarakat dan dijadikan sebagai pedoman menjalankan kehidupan sehari- hari seperti halnya hukum Islam, hukum nasional, dan hukum adat. Ketiga hukum ini sangat berkesinambungan praktiknya di Indonesia dalam perkawinan yaitu dalam sebuah peminangan, masyarakat Indonesia menggunakan hukum Islam sebagai landasan rukun dan syaratnya yang dikemas dalam perundang undangan perkawinan. Indonesia terdiri dari berbagai suku serta budaya yang beragam sehingga terciptanya perbedaan dan warna dalam pelaksanaan tradisinya salah satunya dalam hal perkawinan. Penggabungan antara ketiga hukum tersebut disebut juga dengan pluralisme hukum yang merupakan suatu keadaan terdapat lebih dari satu peraturan hukum dalam suatu tempat sosial. Dalam tradisi nyawito ngawulo pada masyarakat samin mengakibatkan tiga hukum yang terjadi, maka dari itu pluralisme hukum kiranya sesuai dengan konsen yang sedang peneliti teliti.

  • TINJAUAN PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun