Mohon tunggu...
luthvia yuhand
luthvia yuhand Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

MEMBACA BUKU

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Fiqih Muammalah dari Klasik hingga Kontemporer

12 Maret 2024   21:42 Diperbarui: 12 Maret 2024   21:53 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

FIQIH MUAMMALAH DARI KLASIK HINGGA KONTEMPORER 

(Teori dan Praktek)

Akhmad Farroh Hasan, M.SI 

LUTHVIA YUHAND/222121149 

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

Abstract: 

Dari buku ini kita bisa memahami hukum- hukum fiqih Muammalah klasik hingga kontemporer, memahami transaksi Bisnis, memahami hubungan manusia dengan manusia lain atau pergaulan sosial yang berhubungan dengan benda atau harta, dan Ekonomi sesuai dengan perspektif Islam dan dapat membantu para akademisi dan Ummat Muslim yang ingin mempelajari Fiqh muammalah dengan pemaham yang benar dan fiqh muammalah ini memiliki tujuan Rahmat bagi semua manusia.

Keywords: fiqih muammalah; transaksi bisnis; hubungan antar manusia.

Introduction

Buku berjudul Fiqh Muammalah dari Klasik hingga Kontemporer (Teori dan Praktek), yang ditulis oleh Akhmad Farroh Hasan, M.SI. ini memaparkan hukum- hukum fiqh mulai dari klasik hingga kontemporer yang mudah dipahami oleh para pembaca terutama kalangan mahasiswa, karena buku ini memaparkan peristiwa dan kondisi secara jelas dan kongkrit mengenai dasar- dasar hukum pengambilan hukum hingga hukum dari sesuatu yang didukung oleh pendapat para ulama' ulama' (Fuqaha') mulai dari pendapat ulama' yang klasik hingga kontemporer dan Modernis.

Result and Discussion

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun