BAB VIII
Definisi Syirkah: Syirkah mengacu pada kemitraan di mana dua orang atau lebih menggabungkan sumber daya mereka untuk usaha bisnis, berbagi keuntungan dan kerugian.
Syarat Syirkah: Ada lima syarat yang dituangkan dalam Kifayatul Akhyar :
- Penilaian aset dalam istilah moneter.
- Aset harus berjenis serupa.
- Aset dikumpulkan bersama.
- Kesepakatan bersama untuk membelanjakan aset tersebut.
- Keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kontribusi masing-masing sekutu.
Dasar Syirkah: Para ulama membenarkan diperbolehkannya syirkah berdasarkan ayat Al-Quran dan Hadits, menekankan kerjasama dan tanggung jawab bersama dalam usaha bisnis.
Jenis-jenis Syirkah: Ada dua jenis yang dibahas:
- Syirkah 'Inan: Kemitraan di mana semua mitra menyumbangkan aset untuk perdagangan tanpa menentukan nilai-nilai individu, dengan fokus pada upaya dan risiko bersama.
- Syirkah Al-Wujuh: Kemitraan dimana mitra melakukan pembelian secara kredit dan penjualan secara tunai, dengan keuntungan dibagi berdasarkan pendanaan eksternal.
Perspektif Hukum: Berbagai aliran pemikiran mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai kebolehan dan syarat syirkah, dengan pertimbangan kesetaraan partisipasi, tanggung jawab bersama, dan transaksi yang diperbolehkan.
Relevansi Saat Ini: Syirkah tetap relevan hingga saat ini, memungkinkan kontribusi yang beragam, penilaian aset yang fleksibel, dan pengambilan keputusan bersama dalam kemitraan bisnis.
Rangkuman ini memberikan gambaran tentang konsep, syarat, dan penerapan syirkah sebagaimana dibahas pada BAB VIII.
BAB IX
MUZARA'AH: DASAR-DASAR, SYARAT-SYARAT, RUKUN-RUKUN
Tinjauan Umum tentang Muzara'ah.