Mohon tunggu...
luthvia yuhand
luthvia yuhand Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

MEMBACA BUKU

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Fiqih Muammalah dari Klasik hingga Kontemporer

12 Maret 2024   21:42 Diperbarui: 12 Maret 2024   21:53 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB VIII

Definisi Syirkah: Syirkah mengacu pada kemitraan di mana dua orang atau lebih menggabungkan sumber daya mereka untuk usaha bisnis, berbagi keuntungan dan kerugian.

Syarat Syirkah: Ada lima syarat yang dituangkan dalam Kifayatul Akhyar :

  • Penilaian aset dalam istilah moneter.
  • Aset harus berjenis serupa.
  • Aset dikumpulkan bersama.
  • Kesepakatan bersama untuk membelanjakan aset tersebut.
  • Keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kontribusi masing-masing sekutu.

Dasar Syirkah: Para ulama membenarkan diperbolehkannya syirkah berdasarkan ayat Al-Quran dan Hadits, menekankan kerjasama dan tanggung jawab bersama dalam usaha bisnis.

Jenis-jenis Syirkah: Ada dua jenis yang dibahas:

  • Syirkah 'Inan: Kemitraan di mana semua mitra menyumbangkan aset untuk perdagangan tanpa menentukan nilai-nilai individu, dengan fokus pada upaya dan risiko bersama.
  • Syirkah Al-Wujuh: Kemitraan dimana mitra melakukan pembelian secara kredit dan penjualan secara tunai, dengan keuntungan dibagi berdasarkan pendanaan eksternal.

Perspektif Hukum: Berbagai aliran pemikiran mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai kebolehan dan syarat syirkah, dengan pertimbangan kesetaraan partisipasi, tanggung jawab bersama, dan transaksi yang diperbolehkan.

Relevansi Saat Ini: Syirkah tetap relevan hingga saat ini, memungkinkan kontribusi yang beragam, penilaian aset yang fleksibel, dan pengambilan keputusan bersama dalam kemitraan bisnis.

Rangkuman ini memberikan gambaran tentang konsep, syarat, dan penerapan syirkah sebagaimana dibahas pada BAB VIII.

BAB IX

MUZARA'AH: DASAR-DASAR, SYARAT-SYARAT, RUKUN-RUKUN

Tinjauan Umum tentang Muzara'ah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun