Mohon tunggu...
luthvia yuhand
luthvia yuhand Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

MEMBACA BUKU

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Fiqih Muammalah dari Klasik hingga Kontemporer

12 Maret 2024   21:42 Diperbarui: 12 Maret 2024   21:53 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Definisi Muzara'ah : Muzara'ah merupakan kegiatan yang telah dilakukan sejak zaman dahulu karena kebutuhan akan adanya kerjasama antara pemilik lahan atau tanaman dengan orang yang mampu mengurus dan memanfaatkannya. Muzara'ah diperbolehkan demi kebaikan kedua belah pihak, dengan prinsip kerjasama yang adil untuk mencapai kebaikan dan menghindari kerugian.

Pandangan Ulama tentang Muzara'ah :

  • Hanafiah: Muzara'ah adalah akad bercocok tanam dengan sebagian hasil yang keluar dari bumi.
  • Hanabilah: Pemilik tanah menyerahkan tanahnya untuk ditanami dengan bibit yang diberikan kepada petani.
  • Malikiyah: Muzara'ah adalah perserikatan dalam akad pertanian.
  • Al-Syafi'i: Muzara'ah adalah saat seorang pekerja menyewa tanah dengan hasil yang dihasilkan dari tanah tersebut.
  • Syaikh Ibrahim Al-Bajuri: Muzara'ah adalah saat pekerja mengelola tanah dengan sebagian hasilnya dan modal dari pemilik tanah.

Ruang lingkup Muzara'ah : Muzara'ah melibatkan kerjasama antara pemilik lahan dan petani penggarap, di mana pemilik lahan memberikan tanah kepada petani untuk digarap dengan kesepakatan mendapatkan bagian dari hasil tanaman, seperti seperdua, sepertiga, atau lainnya.

Konsep Ulama tentang Muzara'ah terdapat empat rukun dalam Muzara'ah, yaitu pemilik tanah, petani penggarap, objek Al-Muzara'ah, serta ijab dan qabul secara lisan atau tulisan. Akad Muzara'ah dapat berakhir karena meninggalnya salah satu pihak, penyimpangan dalam pelaksanaan, atau uzur yang menghalangi salah satu pihak untuk melanjutkan kerjasama.

Dampak Hukum Akad Muzara'ah :

  • Petani bertanggung jawab atas biaya benih dan pemeliharaan pertanian.
  • Biaya pertanian ditanggung sesuai dengan persentase kesepakatan.
  • Hasil panen dibagi sesuai kesepakatan.
  • Pengairan dan hal-hal lainnya diatur berdasarkan kesepakatan atau kebiasaan.

Berakhirnya akad Muzara'ah dapat berakhir karena meninggalnya salah satu pihak, penyimpangan, atau uzur yang menghalangi pelaksanaan kerjasama.

Ini adalah ringkasan dari BAB IX yang membahas tentang Muzara'ah, termasuk definisi, pandangan ulama, ruang lingkup, konsekuensi hukum, dan berakhirnya akad.

BAB X

MUSYAQAH: DASAR-DASAR, SYARAT-SYARAT, DAN RUKUN-RUKUN

Definisi Musyaqah: Musyaqah berasal dari kata al-saqa, yang mengacu pada seseorang bekerja pada pohon tamar, anggur, atau pohon lainnya untuk mendatangkan kemaslahatan dan mendapatkan bagian tertentu dari hasil sebagai imbalan. Musyaqah lebih sederhana daripada muzaraah, di mana penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan pohon untuk mendapatkan bagian dari hasil panen.

Tugas Penggarap:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun