Mohon tunggu...
Luthfy Avian Ananda
Luthfy Avian Ananda Mohon Tunggu... Penulis - Kuli Tinta

Pernah belajar di Fakultas Hukum UII, Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Konsumen di Indonesia Adalah Raja Tanpa Mahkota

25 April 2016   11:15 Diperbarui: 25 April 2016   11:19 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-undang Perlindungan Konsumen sangat baik untuk perjalanan negara ini, apalagi menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean ( MEA ), sudah seharusnya Indonesia segera berbenah dengan cara menjalankan amanat yang ada dalam undang-undang tersebut dengan tegas sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang menjadi stakeholder, seperti masyarakat baik sebagai konsumen maupun pengusaha, dan Pemerintah sebagai penyelenggara negara dan pembuat undang-undang. 

Kepastian hukum yang saya maksudkan disini adalah harus ada tindakan dan eksekusi yang pasti terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran atas produk hukum tersebut. Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa “pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang­undangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat,dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,” lebih lanjut pada ayat (3) “Pengawasan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.” Artinya, bunyi dua pasal di atas menunjukkan bahwa ada tugas pengawasan yang harus dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian terkait, dalam hal ini adalah kementerian perdagangan untuk melaksanakan perlindungan konsumen secara nyata dan baik.

Pemerintah juga sudah dituntut untuk melakukan penindakan hukum secara tegas jika ada oknum yang melanggar ketentuan perundang-undangan tersebut dengan adanya Pasal 30 ayat (5) pada undang-undang yang sama menyebutkan “apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ternyata menyimpang dari peraturan perundang­undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen, Menteri dan/atau menteri teknis mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang­undangan yang berlaku.” Maka sekarang tuntutan yang pasti muncul dari masyarakat adalah adanya sanksi pidana maupun perdata yang harus segera diberlakukan karena amanat undang-undang yang sudah berlaku sebagai hukum negara tidak bisa diingkari karena mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Lantas kepada siapa konsumen harus melakukan pengaduan apabila mendapatkan pelayanan yang tidak menyenangkan dari pelaku usaha ? jawaban pasti sebenarnya dapat kita amati pada BAB VIII Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, disitu diatur mengenai Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang juga bertugas untuk menerima pengaduan dari masyarakat. Namun BPKN juga mempunyai kelemahan, karena lembaga ini tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan eksekusi seperti halnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

 Badan Perlindungan Konsumen Nasional hanya berwenang untuk melakukan tugas yang diantaranya adalah : memberikan rekomendasi kepada Pemerintah, melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang­undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen, melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen, mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen, menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha, dan melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.

Saran saya semoga suatu saat ada rencana dari Pemerintah Republik Indonesia untuk menjadikan Badan Perlindungan Konsumen Nasional ini sebagai eksekutor, karena jika kewenangan eksekusi dan penindakan masih berada di tangan Kementerian Perdagangan, saya sangat ragu kepastian hukum akan tetap berjalan, karena Kementerian Perdagangan sudah disibukkan dengan berbagai macam pekerjaan rumah yang menumpuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean saat ini, bagaimana mungkin mereka masih bisa fokus memperhatikan konsumen di dalam negeri yang begitu banyak dengan beragam permasalahan pelik yang seakan tidak pernah terselesaikan dengan baik. Sekali lagi, konsumen selalu diibaratkan sebagai raja, namun sampai detik ini saya belum pernah melihat si raja itu benar-benar memakai mahkota di kepalanya, mahkota dalam bentuk perlindungan konsumen yang baik dengan segala kepastian hukum yang tegas dan mengikat. [caption caption="Sumber Foto : www.merdeka.com"]

[/caption]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun