d. Selain itu terdapat dua badan peradilan independen seperti:
      1. Peradilan Administrasi = kewenangannya yang menangani perkara dimana salah satu pihaknya badan pemerintahÂ
      2. Pengadilan Keamanan Negara = kewenangannya yang menangani permasalahan terkait keamanan nasional.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!