Oman terletak di Benua Asia lebih tepatnya di pesisir tenggara Jazirah Arab Barat Daya atau lebih dikenal dengan kawasan Timur Tengah. Negara Oman merupakan kesultanan yang bersaing dengan Portugal dan Inggris untuk mempengaruhi di Teluk Persia dan Samudra Hindia.Â
Sistem pemerintahan yang digunakan oleh Negara Oman adalah Monarki Absolut yang dimana sistem ini yang menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan adalah seorang Sultan atau Raja. Negara Oman adalah salah satu negara yang paling maju dan stabil di Dunia Arab. Pada saat itu Sultan yang memimpin adalah Sultan Qaboos bin Said Al-Said pada tahun 1970.Â
Tidak hanya itu konstitusi yang diterapkan oleh Oman adalah hukum islam (Syari'ah) dan Common Law (khusus untuk mengatur perdagangan dan masalah sosial). Negara ini tidak mengenal adanya partai politik. Hukum Dasar Negara ini bertujuan untuk mengatur sistem pemerintahan dan hak-hak sipil warga negara. Adapun mekanisme Sultan menurut ketentuan dalam Basic State of the State, menurutnya kekuasaan kesultanan diwariskan kepada garis keturunan laki-laki dari Sayyid Turki bin Said Turki bin Said bin Sultan.Â
Sedangkan badan eksekutif dipegang oleh Dewan Menteri yang merupakan badan tertinggi yang dilantik oleh Sultan. Selanjutnya badan legislatif yang menerapkan parlemen dua kamar (bicameral) yaitu Majelis Oman (Majlis Oman Council of Oman) dan  Majelis Permusyawaratan (Majlis Ash-Shura/ Consultative Council). Adapun perbedaan dari majelis tersebut yaitu Majlis Oman dipilih langsung oleh sultan, sedangkan Majlis Permusyawaratan dipilih oleh rakyat.Â
Sistem politik yang digunakan oleh Oman adalah sistem monarkis. Tidak ada Undang-undang dan palemen dalam negara ini, kemudian melarang segala kegiatan yang berkaitan dengan partai politik.Â
Sedangkan badan yudikatif ini dengan sistem peradilan yang berada dibawah Kementerian Kehakiman. Ada dua kehakiman berdasarkan Kementerian Kehakiman yaitu :
1. Supreme Judicial Caouncil yang bertanggung jawab dalam pembuatan kebijakan umum di bidang hukum.
2. Judical Authority Law yang membagikan 3 tingkatan dalam sistem peradilan yaituÂ
   a. Peradilan tingkat pertama yang menangani perkara perdata, pidana dan perdaganganÂ
   b. Pengadilan tingkat bandingÂ
   c. Mahkamah Agung