d. Selain itu terdapat dua badan peradilan independen seperti:
      1. Peradilan Administrasi = kewenangannya yang menangani perkara dimana salah satu pihaknya badan pemerintahÂ
      2. Pengadilan Keamanan Negara = kewenangannya yang menangani permasalahan terkait keamanan nasional.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!