UMKM atau WP pribadi yang menjalankan usaha dengan penghasilan bruto diatas Rp500 juta/tahun, maka hanya omzet diatas Rp500 juta yang akan dikenai PPh final 0,5% sesuai PP 23/2018.
Sebagai contoh, bila seorang wajib pajak (WP) pribadi yang menjalankan usaha dan memiliki omzet Rp1,2 miliar/tahun, maka:
Mengikuti poin B, hanya penghasilan bruto sebesar Rp700 juta yang dikenakan PPh final UMKM.
-
PPh final yang harus dibayar adalah 0.5% * Rp700 juta = Rp3,5 juta/tahun.
Fungsi pajak penghasilan
Menyeimbangkan regulasi anggaran dan rencana keuangan negara.
Mendukung distribusi pemerataan pendapatan masyarakat, dengan harapan dapat mengurangi kesenjangan sosial antar masyarakat.
Menjaga kestabilan ekonomi Indonesia. Wajib pajak yang membayar pajak penghasilan secara rutin akan menghambat laju inflasi di Indonesia.
Â
Jangan lupa bayar pajak. ya! Penyetoran pajak penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Namun, bila Wajib Pajak mengalami kerugian usaha atau tidak mendapatkan omzet dalam satu bulan, DJP akan memberi keringanan terhadap dengan tidak mewajibkan WP tersebut untuk menyetor atau membayar PPh Final kepada Kas Negara.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H