Mohon tunggu...
Luthfiya Naifa Putri
Luthfiya Naifa Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan Swasta.

Selamat datang di profil saya! Saya mempunyai entusiasme untuk mempelajari investasi dan ekonomi, hobi membaca novel dan menonton film.

Selanjutnya

Tutup

Money

Menentukan Pajak Penghasilan untuk UMKM

20 Februari 2022   10:10 Diperbarui: 20 Februari 2022   10:17 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

UMKM atau WP pribadi yang menjalankan usaha dengan penghasilan bruto diatas Rp500 juta/tahun, maka hanya omzet diatas Rp500 juta yang akan dikenai PPh final 0,5% sesuai PP 23/2018.

Sebagai contoh, bila seorang wajib pajak (WP) pribadi yang menjalankan usaha dan memiliki omzet Rp1,2 miliar/tahun, maka:

  • Mengikuti poin B, hanya penghasilan bruto sebesar Rp700 juta yang dikenakan PPh final UMKM.

  • PPh final yang harus dibayar adalah 0.5% * Rp700 juta = Rp3,5 juta/tahun.

Fungsi pajak penghasilan

  1. Menyeimbangkan regulasi anggaran dan rencana keuangan negara.

  2. Mendukung distribusi pemerataan pendapatan masyarakat, dengan harapan dapat mengurangi kesenjangan sosial antar masyarakat.

  3. Menjaga kestabilan ekonomi Indonesia. Wajib pajak yang membayar pajak penghasilan secara rutin akan menghambat laju inflasi di Indonesia.

 

Jangan lupa bayar pajak. ya! Penyetoran pajak penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Namun, bila Wajib Pajak mengalami kerugian usaha atau tidak mendapatkan omzet dalam satu bulan, DJP akan memberi keringanan terhadap dengan tidak mewajibkan WP tersebut untuk menyetor atau membayar PPh Final kepada Kas Negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun