Mohon tunggu...
Luthfiya Naifa Putri
Luthfiya Naifa Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan Swasta.

Selamat datang di profil saya! Saya mempunyai entusiasme untuk mempelajari investasi dan ekonomi, hobi membaca novel dan menonton film.

Selanjutnya

Tutup

Money

Menentukan Pajak Penghasilan untuk UMKM

20 Februari 2022   10:10 Diperbarui: 20 Februari 2022   10:17 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Kekayaan bersih Rp50 Juta hingga Rp500 Juta per Tahun, tidak termasuk tanah dan tempat usaha

  • Omzet penjualan Tahunan Rp300 Juta hingga Rp2,5 Miliar per Tahun

    1. Usaha Menengah

    Merupakan usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh perorangan atau badan, tidak berafiliasi dengan usaha kecil maupun usaha besar dengan persyaratan:

    • Memiliki karyawan lebih dari 20 hingga 99 orang.

    • Aset (kekayaan bersih) antara Rp500 Juta hingga Rp10 Miliar.

    • Omzet penjualan Tahunan antara Rp2,5 Miliar hingga Rp50 Miliar.

     

    Peraturan pajak penghasilan untuk UMKM

    Per tanggal 7 Oktober 2021, DPR mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk menata kembali sistem perpajakan dan memperkuat kondisi ekonomi Indonesia ditengah pandemi yang berlangsung selama dua tahun terakhir. UU HPP diharapkan dapat meringankan semua pihak untuk mendapat keadilan pajak dan termasuk upaya penguatan sektor UMKM. Melalui UU HPP, pajak yang dikenakan kepada UMKM menjadi lebih ringan, dimana:

    1. UMKM atau WP pribadi yang menjalankan usaha dengan penghasilan bruto kurang atau sama dengan Rp500 juta/tahun tidak akan dikenai pajak.

    2. HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Money Selengkapnya
      Lihat Money Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun