Kekayaan bersih Rp50 Juta hingga Rp500 Juta per Tahun, tidak termasuk tanah dan tempat usaha
Omzet penjualan Tahunan Rp300 Juta hingga Rp2,5 Miliar per Tahun
Usaha Menengah
Merupakan usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh perorangan atau badan, tidak berafiliasi dengan usaha kecil maupun usaha besar dengan persyaratan:
Memiliki karyawan lebih dari 20 hingga 99 orang.
Aset (kekayaan bersih) antara Rp500 Juta hingga Rp10 Miliar.
Omzet penjualan Tahunan antara Rp2,5 Miliar hingga Rp50 Miliar.
Â
Peraturan pajak penghasilan untuk UMKM
Per tanggal 7 Oktober 2021, DPR mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk menata kembali sistem perpajakan dan memperkuat kondisi ekonomi Indonesia ditengah pandemi yang berlangsung selama dua tahun terakhir. UU HPP diharapkan dapat meringankan semua pihak untuk mendapat keadilan pajak dan termasuk upaya penguatan sektor UMKM. Melalui UU HPP, pajak yang dikenakan kepada UMKM menjadi lebih ringan, dimana: