Tahukah kamu bahwa berdasarkan dari data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta UMKM pada Tahun 2021? Jumlah inipun diprediksikan akan terus meningkat pada 2022 melihat keadaan ekonomi yang semakin membaik di tengah pandemi. Sebagai pemilik usaha, terdapat kewajiban-kewajiban yang tidak bisa kamu lewatkan. Salah satunya adalah membayar pajak penghasilan (PPh) pada saat musim pajak yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perhitungan PPh untuk wajib pajak yang mempunyai usaha dan wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan juga berbeda lho. Yuk simak pengertian berikut ini!
Definisi
Pajak penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu Tahun pajak dan tertuang dalam UU Nomor 36 Tahun 2008. Menurut Direktorat Jenderal Perpajakan, Wajib Pajak adalah pelaku perorangan dan badan, yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak. Saat kamu mendaftarkan perusahaan atau badan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maka kamu akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Di SKT akan tertera jenis-jenis pajak penghasilan yang harus dibayar sesuai kriteria UMKM, omzet, dan transaksi yang dilakukan, seperti:
-
PPh pasal 4 ayat 2: merupakan PPh Final yang dikenakan jika terdapat sewa bangunan, jasa konstruksi, pajak atas obligasi, dan pajak atas peredaran bruto (omzet) usaha. PPh Final dikenakan pada Wajib Pajak yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 Miliar dalam setahun.
PPh pasal 21: Â dikenakan jika memiliki pegawai.
PPh pasal 23: dikenakan jika ada transaksi pembelian jasa.
PPh pasal 15: dikenakan untuk Wajib Pajak yang bergerak di industri pelayaran, penerbangan internasional dan perusahaan asuransi asing.
PPh pasal 19: dikenakan untuk penilaian aset tetap yang jika dinilai kembali memiliki selisih untung atau harga belinya jauh lebih rendah ketimbang nilai pasarnya saat ini. (revaluasi)
PPh Pasal 22: dikenakan untuk Wajib Pajak yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor atau .perdagangan barang yang dianggap menguntungkan.
PPh Pasal 26: dikenakan untuk penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia, dimana semua badan usaha yang melakukan transaksi pembayaran (gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya) kepada Wajib Pajak Luar Negeri diwajibkan untuk memotong PPh 26 atas transaksi tersebut.
PPh Pasal 29: merupakan PPh kurang bayar yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam Tahun pajak yang bersangkutan dikurangi Kredit Pajak PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 dan PPh Pasal 25 yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.Â