Mohon tunggu...
Luthfi Rahma Fadillah
Luthfi Rahma Fadillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book: Ladang Pahala Cinta Berumah Tangga Menuai Berkah

11 Maret 2023   20:46 Diperbarui: 11 Maret 2023   20:50 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengarang  :Deni Sultan Bahtiar
Judul             :Ladang Pahala Cinta Berumah Tangga Menuai Berkah
Terbit            :Cetakan Pertama, Jakarta, Januari 2012, 226 hlm.

KESIMPULAN 

A. Makna Pernikahan

Di dalam Undang- Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 menyatakan, "Perkawinan atau pernikahan adalah sebuah ikatan batin antara seorang laki- laki dan perempuan sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Menurut hukum perkawinan Islam (munakahat) perkataan perkawinan merupakan alih bahasa dari istilah nikah atau tazwij. Nikah menurut bahasa berarti; kumpul, setubuh, dan akadnya. Sedangkan para ulama pada umumnya memberikan arti nikah lebih cenderung dikaitkan dengan tujuan utama perkawinan itu sendiri, yaitu halalnya persetubuhan, sebagaimana disebutkan dalam kitab I'anatuth Thalibin: "Nikah adalah akad yang mengandung halalnya persetubuhan dengan menggunakan kata- kata nikah atau tazwij."

Tujuan disyariatkan pernikahan itu ada 3:

1. Menjaga keturunan, mempertahankan kelangsungan generasi manusia, untuk tetap tegaknya generasi Islami.

2. Memelihara dan kehormatan kesucian diri sekaligus menghindari diri dari hal yang diharamkan, bahkan nikah salah satu cara menghindari adanya perzinaan dengan segala akibatnya.

3. Menciptakan ketenangan, ketentraman, dan kedamaian. Rumah tangga yang tentram dan damai akan melahirkan masyarakat dan negara yang tentram.

    Sebagai umat Islam, kita telah diajarkan untuk mengikuti sunah Nabi Muhammad Saw. Tidak diragukan lagi bahwa menikah merupakan salah satu sunnah Nabi dan menjalankannya merupakan bentuk ketaatan terhadap ajaran Nabi. 

    Selanjutnya, hidup dalam rumah tangga mendapatkan keturunan merupakan sebuah kebahagiaan. Bagi agama Islam, memiliki keturunan merupakan anjuran bagi setiap orang sebagai generasi penerus. Dalam hadis, Nabi Muhammad Saw sendiri menginginkan banyaknya umat melalui hasil pernikahan yang sah dan juga sebagai generasi penerus. Sabda Rasullullah;"Nikahilah olehmu wanita yang penyayang lagi subur (rahimnya) karena sesungguhnya aku bangga atas banyaknya kalian sebagai umatku." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun