Mohon tunggu...
Luthfina Dwi Nastiti
Luthfina Dwi Nastiti Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

saya sekarang adalah mahasiswa di UIN SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Al-Quran, Kedudukan, dan Sejarah Kodifikasinya

29 Oktober 2024   07:05 Diperbarui: 29 Oktober 2024   07:05 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setelah wafatnya Nabi Muhammad pada tahun 632 M, muncul kekhawatiran akan hilangnya ayat-ayat Al-Qur'an karena banyak penghafal Al-Qur'an yang gugur dalam perang. Dalam konteks ini, Khalifah Abu Bakar memutuskan untuk mengumpulkan Al-Qur'an secara tertulis. Tugas ini dipercayakan kepada Zaid bin Tsabit, salah satu penulis wahyu. Proses ini menghasilkan sebuah kumpulan Al-Qur'an yang dikenal sebagai mushaf.

4. Penyusunan oleh Utsman

Pada masa Khalifah Utsman ibn Affan (644-656 M), terjadi perbedaan dalam bacaan Al-Qur'an di berbagai wilayah Islam. Untuk menghindari perpecahan dan kebingungan, Utsman memutuskan untuk mengkodifikasi Al-Qur'an dalam satu versi resmi. Ia mengutus Zaid bin Tsabit dan beberapa sahabat lainnya untuk menyusun mushaf Utsman, yang akhirnya menjadi standar Al-Qur'an yang diakui oleh umat Islam.

5. Distribusi Mushaf Utsman

Setelah mushaf Utsman disusun, salinan-salinan dibuat dan didistribusikan ke berbagai wilayah kekhalifahan Islam. Ini memastikan bahwa semua umat Muslim memiliki akses kepada Al-Qur'an yang sama, sehingga mengurangi perbedaan dalam bacaan dan penafsiran.

6. Perkembangan Selanjutnya

Sejak kodifikasi Utsman, Al-Qur'an terus dipelajari dan ditafsirkan oleh para ulama. Berbagai karya tafsir ditulis untuk menjelaskan makna dan konteks ayat-ayatnya. Al-Qur'an juga tetap terjaga keasliannya, dan hingga kini, umat Muslim di seluruh dunia mengacu pada mushaf yang sama.

Kesimpulannya adalah Kodifikasi Al-Qur'an merupakan proses yang melibatkan usaha  dari para sahabat Nabi untuk menjaga dan mewariskan wahyu Allah. Proses ini tidak hanya memastikan kelestarian Al-Qur'an, tetapi juga memperkuat kesatuan umat Islam dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun