Mohon tunggu...
Luthfie Muhammad
Luthfie Muhammad Mohon Tunggu... Administrasi - Belajar Filosofi

Mahasiswa Prodi Aqidah Filsafat Islam Islam Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Melihat Sejauh Mana Perkembangan dan Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 dari Pemerintah Aceh

11 Mei 2020   02:18 Diperbarui: 12 Mei 2020   17:43 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Oleh : M.Luthfi dan Aknul Muna. Supervisor : Dr. Husna Amin, M.Hum dan Sri Murni, SE., M,Si 

Petugas juga kerap melakukan razia  pengunjung warkop di Banda Aceh yang tidak jaga jarak saat duduk, Petugas yang mendapati pengunjung, langsung menasehati dan melakukan tindakan preventif, agar menjaga jarak saat duduk di warung kopi. Hal itu, dilakukan untuk menghindari penyebaran virus corona. 

Pemerintah Aceh sebelumnya pernah memberlakukan jam malam dimana masyarakat dilarang melakukan aktivitas di luar rumah pada malam hari guna mengantisipasi meluasnya virus covid-19. Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi, kafe, tempat makan dan minim, pasar, swalayan, mall, karaoke, wahana permainan, tempat wisata, hiburan, rekreasi, olahraga dan tempat usaha lainnya, serta angkutan umum pada penerapan jam malam tersebut. Kecuali, bagi angkutan umum yang melayani masyarakat atau kebutuhan pokok masyarakat dilengkapi dengan surat tugas dan dokumen yang menjelaskan aktifitas kerja. 

Pada Awalnya banyak masyarakat yang merespon positif akan kebijakan pemerintah dalam memberlakukan penerapan jam malam. Namun, setelah beberapa malam pemberlakuan jam malam berjalan, banyak kritikan dan keluhan dari warga terhadap kebijakan tersebut. Para warga mengeluh jika pemberlakuan jam malam menghambat penghasilan sebagian masyarakat yang khususnya melakukan pekerjaan di malam hari. Tindakan aparat keamanan juga terkesan berlebihan, yang dikhawatirkan justru memunculkan trauma masa lalu ketika Aceh masih dilanda konflik.

Namun pada akhirnya setelah mengevaluasi lebih lanjut, pemerintah Aceh mencabut pemberlakuan jam malam dikarenakan lebih berdampak negatif bagi masyarakat. Walau telah di cabutnya pemberlakuan jam malam, pemerintah tetap menghimbau kepada masyarakat agar tetap menerapkan physical distancing atau jaga jarak dan menghindari kerumunan massa.  

Bukan hanya memberlakukan peraturan-peraturan saja, tapi Pemerintah daerah setempat juga melakukan upaya penyemprotan disinfektan menggunakan alat dan juga biaya dari swadaya warga. Baik dari warga dan juga pemerintah daerah ber gotong royong dalam upaya pencegahan Covid-19 yang semakin meluas di daerah Aceh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun