Mohon tunggu...
Muhammad Luthfi Damanhuri
Muhammad Luthfi Damanhuri Mohon Tunggu... -

tralala tralili

Selanjutnya

Tutup

Money

Konsep Asuransi Jiwa

22 Juni 2015   10:37 Diperbarui: 13 Juli 2015   09:15 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Konsep asuransi jiwa bersendikan atas asas gotong-royong dan kerjasama untuk saling membantu dan saling melindungi dengan penuh rasa tanggung jawab apa bila ada peserta yang tertimpa musibah. Pada dasarnya asuransi jiwa sama dengan asuransi-asuransi sebagaimana yang telah kita kenal dewasa ini, hanya saja pada asuransi jiwa, terdapat kekhususan pada sistem operasionalnya yang disesuaikan dengan syariat Islam. Kekhususan dalam sistem operasional "Asuransi Jiwa" ini terletak pada dua area, yaitu:

  1. Adanya arahan terhadap investasi dari dana yang terkumpul kesektorsektor investasi yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
  2. Adanya porsi "bagi hasil" yang dapat diterima oleh peserta asuransi/tertanggung.

Dengan demikian, kegiatan usaha asuransi jiwa pada dasarnya tidak berbeda dengan kegiatan usaha asuransi konvensional yang ada saat ini. Apabila dalam operasinya dapat ditempuh hal-hal yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah muamalat (perdagangan) dalam syariat Islam.[1]

Masalah arahan investasi agar sejalan dengan prinsip-prinsip dalam sariat Islam dan aturan tentang "bagi hasil" bagi para peserta asuransi/tertanggung, belum diatur dengan undang-undang No.2 tahun 1992. Secara umum dapat dikatakan bahwa bentuk usaha asuransi tampaknya tidak bertentangan dengan ketentuan per-Undang-undangan dan peraturan yang berlaku.[2]

Diperkenalkannya asuransi jiwa sebagai suatu produk asuransi baru di Indonesia diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang pada saat ini mulai tumbuh kesadaran untuk berasuransi. Sehingga di samping ikut membangun dan memperkuat sumber daya keuangan di dalam negeri juga akan memberikan dampak kontraksi moneter, dan dengan optimalisasi dalam investasi yang dilakukan sesuai dengan prinsip syari'at Islam akan dapat membantu pertumbuhan ekonomi. Di samping pertimbangan kepentingan makro di atas, diperkenankanya asuransi jiwa sebagai produk tambahan dari program-program asuransi yang telah ada akan menghasilkan efek sinergi yaitu dengan terbukanya segmen-segmen pasar bagi permintaan terhadap asuransi jiwa, maka pasar bagi asuransi secara keseluruhan akan dengan sendirinya berkembang pula.

Sebagai bentuk asuransi secara Islam, takaful pada dasarnya merupakan usaha kerja sama saling melindungi dan menolong antara anggota masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadi malapetaka dan bencana dalam hal kebaikan seperti ditegaskan dalam QS. al-Mā’idah ayat 2: 

...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran... (QS. al-Mā’idah : 2).[3]

Seiring dengan perkembangan dan kemajuan zaman, bentuk kerja sama telah ditumbuhkembangkan sedemikian rupa menjadi bentuk-bentuk perusahaan takaful yang profesional, dalam prakteknya, Syarikat Takaful tersebut melakukan kerja sama dengan para peserta takaful (pemegang polis) atas dasar prinsip muḍarabah. Syarikat Takaful bertindak sebagai al-muḍarin, yang menerima uang pembayaran peserta takaful untuk diadministrasikan dan diinvestasikan sesuai dengan ketentuan syari'ah.

Peserta takaful bertindak sebagai ṣāhib al-māl, yang akan mendapat manfaat jasa perlindungan serta bagi hasil dari keuntungan Syarikat Takaful. Ada dua jenis perlindungan takaful yang disediakan oleh Syarikat Takaful yaitu:

  1. Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa)

Takaful Keluarga adalah bentuk takaful yang memberikan perlindungan finansial dalam menghadapi malapetaka kematian dan kecelakaan atas diri peserta takaful.[4]

Asuransi Jiwa Takaful Keluarga ini merupakan bentuk takaful yang memberikan perlindungan dalam menghindari kerugian finansial yang diakibatkan oleh bencana kematian atau kecelakaan yang menimpa para pesertanya.[5] Sebagaimana dalam asuransi jiwa konvensional, dalam Asuransi Jiwa Takaful keluarga yang akan menerima uang jaminan atau manfaat asuransinya adalah ahli waris atau orang yang ditunjuk apabila tidak mempunyai ahli waris, ketika orang yang dipertanggungkan atau tertanggung meninggal. Apabila kecelakaan itu musibah yang tidak menyebabkan kematian, maka yang menerimanya adalah orang itu sendiri. Dari pada itu Asuransi Jiwa Takaful Keluarga dibentuk untuk mempersiapkan masa depan para peserta lebih banyak menggunakan dananya seperti ibadah haji.[6]

Sebagai bentuk asuransi saling menanggung, yang merupakan kumpulan dari peserta asuransi yang menjalankan kepentingan anggotanya, dan karena anggotanya itu menjadi satu organisasi yang masing-masing menjadi membayar iuran kepada asuransi/perusahaan itu sendiri, maka dalam waktu yang sama para peserta bertindak sebagai tertanggung sekaligus penanggung.

Adapun pihak-pihak yang terdapat dalam Asuransi Jiwa Takaful Keluarga pada dasarnya sama dengan yang terdapat dalam asuransi jiwa konvensional. Karena keduanya merupakan perjanjianperjanjian perlindungan atau kerugian finansial yang diakibatkan oleh adanya kematian, kecelakaan, dan datangnya hari tua seorang yang dipertanggungkan.

Berdasarkan jangka waktu masa kontraknya, Ahmad Azar Basyir mengatakan bahwa Asuransi Jiwa Takaful Keluarga meliputi Asuransi Jiwa Takaful Keluarga 10 tahun, 15 tahun, dan dua puluh tahun yang disesuaikan dengan kepentingan yang asuransinya.[7]

Dikarenakan semakin kompleknya permasalahan yang timbul di masyarakat yang mungkin mengakibatkan kerugian finansial atau kesulitan ekonomi di masa yang akan datang, maka Asuransi Jiwa Takaful Keluarga berusaha untuk dapat mengatasi permasalahan tersebut dengan menawarkan beberapa produk asuransinya. Produk-produk ini dibedakan menjadi produk perseorangan dan produk kumpulan.[8]

Produk Takaful Keluarga meliputi:

  • Takaful Berencana waktu 10, 15 atau 20 tahun.
  • Takaful Pembiayaan (Asuransi Kredit)
  • Takaful Pendidikan
  • Takaful Kolektif
    1. Takaful Umum (Asuransi Umum)

Takaful Umum adalah bentuk takaful yang memberikan perlindungan finansial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta takaful, seperti rumah, kendaraan, bangunan dan sebagainya. Produk Takaful Umum meliputi:

  • Takaful Kebakaran
  • Takaful Kendaran Bermotor
  • Takaful Kecelakaan Diri
  • Takaful Pengangkutan Laut, Darat, dan Udara
  • Takaful Rekayasa/Engineering, dan lain-lain.[9]

Ada dua konsep dasar yang dipakai dalam perusahaan asuransi Islam, yakni al-takafulī (konsep perlindungan) dan al-muḍarabah (konsep bagi hasil). Dari sini bisa dipahami bahwa Syarikat Takaful (Perusahaan Asuransi Islam) dapat digambarkan sebagai syarikat perkongsian untung rugi antara syarikat dengan anggota-anggota yang mana kedua belah pihak bersepakat untuk saling menjamin (dalam bentuk finansial) atas kematian, kecelakaan, kebakaran, kehilangan, atau kerusakan harta benda yang mungkin menimpa salah satu anggotanya.[10]

Takaful Keluarga yakni bentuk perlindungan takaful yang ditujukan untuk perseorangan yang ingin menyediakan sejumlah uang sebagai cadangan dana untuk ahli warisnya seandainya bencana seperti: kebakaran, kehilangan, kerusakan dan kemalangan lainnya yang menimpa harta benda atau barang-barang yang dimiliki oleh peserta takaful. Dengan adanya Syarikat Takaful, banyak manfaat yang akan diperoleh peserta takaful yaitu:

Merupakan tempat menyimpan atau menabung uang secara teratur dan aman untuk masa sekarang dan masa akan datang. Para peserta mempunyai persediaan yang untuk ahli warisnya, jika sewaktu-waktu ditakdirkan meninggal dunia.

Peserta takaful akan memperoleh kembali bagian simpanan uang yang telah terkumpul beserta keuntungan dan kelebihannya jika yang bersangkutan masih hidup. Konsep Takaful besar sekali kemungkinannya untuk bisa diterapkan di Indonesia, mengingat konsep ini tidak begitu sulit untuk dipahami, peserta takaful akan memperoleh manfaat-manfaat dan nilai tambah, pengalaman menunjukkan bahwa Syarikat Takaful yang telah beroperasi mampu bersaing dengan perusahaan Asuransi konvensional serta bisa memberikan bagai hasil keuntungan yang bersaing disamping itu mayoritas pemeluk Islam di Indonesia merupakan potensi besar bagi hadirnya Syarikat Takaful.

 

[1] Wirdyaningsih, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia (Jakarta; Kencana, 2005), h. 252.

[2] Wirdyaningsih, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, h. 254.

[3] Depag RI, Al-Qur'an dan Terjemahan (Jakarta: PT. Bumi Restu, 1971), h. 156.

[4] Warkum Sumitro, Azas-azas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait, (BMUI) dan Takaful di Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996), h. 171.

[5] Warkum Sumitro, Azas-azas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait, (BMUI) dan Takaful di Indonesia, h. 171.

[6] Warkum Sumitro, Azas-azas Perbankan Islam dan Lembaga-lembaga Terkait, (BMUI) dan Takaful di Indonesia, h. 172.

[7] Ahmad Azar Basyir, "Takaful Sebagai alternatif Asuransi Islam", dalam Jurnal Ulumul Qur'an, No. 2 vol. 7, 1996, h. 18.

[8] Abdullah Amrin, Meraih Berkah Asuransi Syariah – Ditinjau dari Perbandingan dengan Asuransi Konvensional (Jakarta: PT Gramedia, 2011), cet I, h. 67.

[9] Abdullah Amrin, Meraih Berkah Asuransi Syariah – Ditinjau dari Perbandingan dengan Asuransi Konvensional, h. 68-69.

[10] M. Syafi'i Antonio, "Konsep Asuransi Takaful", Makalah, tt.,h. 23.

link

Asuransi Prudential

Percetakan Murah Jakarta

Cetak Kaos Partai

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun