Adapun pihak-pihak yang terdapat dalam Asuransi Jiwa Takaful Keluarga pada dasarnya sama dengan yang terdapat dalam asuransi jiwa konvensional. Karena keduanya merupakan perjanjianperjanjian perlindungan atau kerugian finansial yang diakibatkan oleh adanya kematian, kecelakaan, dan datangnya hari tua seorang yang dipertanggungkan.
Berdasarkan jangka waktu masa kontraknya, Ahmad Azar Basyir mengatakan bahwa Asuransi Jiwa Takaful Keluarga meliputi Asuransi Jiwa Takaful Keluarga 10 tahun, 15 tahun, dan dua puluh tahun yang disesuaikan dengan kepentingan yang asuransinya.[7]
Dikarenakan semakin kompleknya permasalahan yang timbul di masyarakat yang mungkin mengakibatkan kerugian finansial atau kesulitan ekonomi di masa yang akan datang, maka Asuransi Jiwa Takaful Keluarga berusaha untuk dapat mengatasi permasalahan tersebut dengan menawarkan beberapa produk asuransinya. Produk-produk ini dibedakan menjadi produk perseorangan dan produk kumpulan.[8]
Produk Takaful Keluarga meliputi:
- Takaful Berencana waktu 10, 15 atau 20 tahun.
- Takaful Pembiayaan (Asuransi Kredit)
- Takaful Pendidikan
- Takaful Kolektif
- Takaful Umum (Asuransi Umum)
Takaful Umum adalah bentuk takaful yang memberikan perlindungan finansial dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta benda milik peserta takaful, seperti rumah, kendaraan, bangunan dan sebagainya. Produk Takaful Umum meliputi:
- Takaful Kebakaran
- Takaful Kendaran Bermotor
- Takaful Kecelakaan Diri
- Takaful Pengangkutan Laut, Darat, dan Udara
- Takaful Rekayasa/Engineering, dan lain-lain.[9]
Ada dua konsep dasar yang dipakai dalam perusahaan asuransi Islam, yakni al-takafulī (konsep perlindungan) dan al-muḍarabah (konsep bagi hasil). Dari sini bisa dipahami bahwa Syarikat Takaful (Perusahaan Asuransi Islam) dapat digambarkan sebagai syarikat perkongsian untung rugi antara syarikat dengan anggota-anggota yang mana kedua belah pihak bersepakat untuk saling menjamin (dalam bentuk finansial) atas kematian, kecelakaan, kebakaran, kehilangan, atau kerusakan harta benda yang mungkin menimpa salah satu anggotanya.[10]
Takaful Keluarga yakni bentuk perlindungan takaful yang ditujukan untuk perseorangan yang ingin menyediakan sejumlah uang sebagai cadangan dana untuk ahli warisnya seandainya bencana seperti: kebakaran, kehilangan, kerusakan dan kemalangan lainnya yang menimpa harta benda atau barang-barang yang dimiliki oleh peserta takaful. Dengan adanya Syarikat Takaful, banyak manfaat yang akan diperoleh peserta takaful yaitu:
Merupakan tempat menyimpan atau menabung uang secara teratur dan aman untuk masa sekarang dan masa akan datang. Para peserta mempunyai persediaan yang untuk ahli warisnya, jika sewaktu-waktu ditakdirkan meninggal dunia.
Peserta takaful akan memperoleh kembali bagian simpanan uang yang telah terkumpul beserta keuntungan dan kelebihannya jika yang bersangkutan masih hidup. Konsep Takaful besar sekali kemungkinannya untuk bisa diterapkan di Indonesia, mengingat konsep ini tidak begitu sulit untuk dipahami, peserta takaful akan memperoleh manfaat-manfaat dan nilai tambah, pengalaman menunjukkan bahwa Syarikat Takaful yang telah beroperasi mampu bersaing dengan perusahaan Asuransi konvensional serta bisa memberikan bagai hasil keuntungan yang bersaing disamping itu mayoritas pemeluk Islam di Indonesia merupakan potensi besar bagi hadirnya Syarikat Takaful.
[1] Wirdyaningsih, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia (Jakarta; Kencana, 2005), h. 252.