Mohon tunggu...
Luthfiana Nurhasanah
Luthfiana Nurhasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

10 Desember 2023   19:20 Diperbarui: 10 Desember 2023   19:49 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pluralisme Hukum adalah munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Dengan hal tersebut manusia dapat hidup berdampingan disebabkan adanya faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama, dan ras. Kemunculan lahirnya pluralisme juga dapat berpengaruh negatif terhadap masyarakat, karena tidak semua masyarakat dapat menerima perbedaan tersebut. Adanya hukum dapat membuat masyarakat lebih merasakan suatu keadilan sehingga dapat memicu keharmonisan antar sosial.

5. Dengan mempelajari sosiologi hukum saya dapat mengetahui pemahaman hukum dalam konteks sosial, dapat memberikan kemampuan menganalisis ke efektifan hukum yang ada di dalam masyarakat, memahami perkembangan hukum yang terjadi serta dapat meningkatkan kemampuan beradaptasi kepada masyarakat dengan baik. Manusia adalah makhluk sosial, jadi sudah seharusnya sebagai mahasiswa kita dapat mengikuti perkembangan hukum dan berinteraksi terhadap sosial dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun