Pluralisme Hukum adalah munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Dengan hal tersebut manusia dapat hidup berdampingan disebabkan adanya faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama, dan ras. Kemunculan lahirnya pluralisme juga dapat berpengaruh negatif terhadap masyarakat, karena tidak semua masyarakat dapat menerima perbedaan tersebut. Adanya hukum dapat membuat masyarakat lebih merasakan suatu keadilan sehingga dapat memicu keharmonisan antar sosial.
5. Dengan mempelajari sosiologi hukum saya dapat mengetahui pemahaman hukum dalam konteks sosial, dapat memberikan kemampuan menganalisis ke efektifan hukum yang ada di dalam masyarakat, memahami perkembangan hukum yang terjadi serta dapat meningkatkan kemampuan beradaptasi kepada masyarakat dengan baik. Manusia adalah makhluk sosial, jadi sudah seharusnya sebagai mahasiswa kita dapat mengikuti perkembangan hukum dan berinteraksi terhadap sosial dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H