Mohon tunggu...
LUTHFIAH RAISYA ARDANI
LUTHFIAH RAISYA ARDANI Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

don't forget to believe and love yourself.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB1 Prof Dr Apollo: Konsep dan Pencatatan Kombinasi Bisnis

8 April 2021   21:22 Diperbarui: 8 April 2021   21:39 1408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selanjutnya merupakan bentuk-bentuk kombinasi bisnis, diantaranya yaitu:

  • Merger
  • Menurut Marcus (1999:5) menyatakan bahwa merger yaitu digabungkannya dari dua perusahaan menjadi satu, dimana salah satu perusahaan (me-merger) membeli semua aset dan liabilitas perusahaan yang di-merger, sehingga perusahaan yang melakukan merger paling tidak memiliki saham sebesar 50% dan perusahaan yang di-merger melakukan penghentian operasi serta pemegang saham yang menerima.
  • Konsolidasi
  • Konsolidasi yaitu digabungkannya dari dua perusahaan namun bubar karena hukum, serta penggantiannya dengan mendirikan suatu perusahaan dengan penamaan yang baru walaupun dalam keuangan perusahaan tersebut melakukan pengambil alihan aset hak dan kewajiban dari kedua perusahaan yang melakukan pembubaran tersebut.
  • Akuisisi
  • Menurut Brealey, Myers dan Marcus (1999:598) menyatakan bahwa akuisisi yaitu perlakuan mengambil alih sebuah perusahaan dengan cara melakukan pembelian saham atau aset perusahaan tersebut, namun tetap ada perusahaan yang dibeli tersebut.

Jika dilihat dari pandangan akuntansi, terdapat dua metode akuntansi yang saling berhubungan dengan kombinasi bisnis, diantaranya yaitu:

  • Purchase (Metode Pembelian) dimana pada metode akuisisi digunakan dasar dari pencatatan nilai wajar yang terjadi pada saat akuisisi, sehingga nantinya akan timbul goodwill. (PSAK 22)
  • Pooling of Interest (Metode Penyatuan Kepentingan) dimana kepentingan masing-masing pihak disatukan untuk kepentingan bisnis serta tidak perlu adanya penilaian ulang atas aset serta liabilitas bagi entitas yang bergabung. Dasar pencatatannya yaitu berasal dari nilai buku entitas yang bergabung. Namun, metode ini hanya diperbolehkan untuk entitas pengendali. (PSAK 38)

Agar melakukan pencatatan kombinasi bisnis yang tepat dan sesuai, maka berikut ini merupakan petunjuk pencatatan kombinasi bisnis, diantaranya yaitu:

  • Dalam melakukan pencatatan atas perolehan aset dan liabilitas menggunakan prinsip fair value atau nilai wajar.
  • Jika perusahaan yang melakukan akusisi melakukan penerbitan sekuritas ekuitas, maka jika terdapat biaya registrasi dalam penerbitan sekuritas, maka biaya ini dicatat sebagai pengurang akun excess of par atau additional-paid-in-capital.
  • Apabila terdapat biaya langsung kombinasi bisnis seperti: finders'fees, legal feesserta biaya tidak langsung kombinasi bisnis seperti: management salaries, maka biaya tersebut dicatat sebagai expense atau beban.
  • Pada waktu perusahaan yang diakuisisi menyerahkan aset selain kas yang menjadi bagian dari pelaksanaan kombinasi bisnis, maka setiap keuntungan dan kerugian yang terjadi dari penyerahan aset tersebut dicatat sebagai current income.
  • Selisih lebih yang didapat dari nilai buku kas, aset selain kas, hutang serta sekuritas ekuitas dengan fair value atau nilai wajar aset bersih diakui serta dicatat sebagai goodwill.
  • Apabila nilai wajar aset bersih yang dihasilkan lebih daripada nilai buku kas, aset selain kas, hutang, dan sekuritas ekuitas yang diserahkan, maka selisihnya diakui sebagai gain on the bargain purchase (pembelian dengan diskon) dan dicatat sebagai current income.

Selanjutnya yaitu adanya akuisisi saham biasa entitas target yang mengakibatkan entitas yang melakukan akuisisi memiliki hak suara dalam entitas target. Dimana akuisisi tersebut, sebagian besar memberikan hak pengendalian kepada entitas yang melakukan akuisisi sehingga terjadinya kombinasi bisnis.

Jika entitas yang melakukan akuisisi merupakan perusahaan public, adanya pihak independen yaitu appraisal company (perusahaan penilai) sesuai peraturan BAPEPAM masyarakat. Dimana, dalam penilaian kelayakan harga akuisisi didasarkan penilaian yang disebut Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang terdapat dalam UU Pasar Modal No. 8 tahun 1995. Peran penting perusahaan penilai dalam penentuan nilai wajar aset entitas yaitu karena pada nilai wajar diperlukan sebagai informasi wajib untuk mematuhi prosedur serta tata cara yang telah dipersiapkan dan dikeluarkan oleh organisasi profesi yang bersangkutan dalam penentuan dan pelaporan nilai wajar aset entitas yang dimaksud.

Sebuah akuisisi dapat dibiayai dengan saham atau kas. Dimana, akuisisi dengan pembiayaan oleh kas yang dilakukan dengan cara pembayaran kas atau setara kas atau dapat dilakukan dengan cara penerbit surat utang kepada pemilik entitas target. Dengan melakukan pembayaran tesebut, pemilik entitas yang lama yang telah diakuisisi akan meninggalkan entitas tersebut serta digantikan oleh entitas yang melakukan akuisisi sebagai pemilik baru dalam pembiayaan akuisisi denngan saham yang dilakukan dengan penerbitan saham baru. 

Pembiayaan jenis ini dilakukan dengan cara penerbiatan saham baru atau mengeluarkan kembali saham treasuri atau pembendaharaan yang diberikan kepada pemilik lama entitas target yang meninggalkan entitas tersebut, namun apabila menjadi pemegang saham entitas yang melakukan akuisisi yang disebut pemilik baru entitas yang melakukan akuisisi (investor). 

Secara hukum, entitas yang melakukan akuisisi dan entitas target merupakan entitas yang berbeda, namun secara ekonomi keduanya yaitu satu. Oleh karena itu, dasarnya pemilik lama entitas target tetap memiliki hak suara dalam entitas target meskipuna ia terhitung sebagai pemegang saham entitas yang melakukan akuisisi. Dan karena itu akuisisi tersebut tidak memiliki dampak ekonomi terhadap pemilik lama entitas target.

Contoh Soal

PT RAVINO melakukan akuisisi seluruh saham biasa yang dimiliki oleh PT SYAVAN. Saham beredar yang dimiliki oleh PT SYAVAN berjumlah sebesar Rp. 2,000,000 lembar dengan nilai nominal Rp. 2,000 per lembar, serta agio saham sebesar 400 per lembar saham, dan nilai buku saham sebesar Rp. 2,500. Harga untuk akuisisi perlembar saham yaitu Rp, 2,500. Dan untuk ini PT RAVINO menerbitkan Rp. 2,000,000 lembar saham dengan nilai nominal Rp. 2,000 per lembar. Sementara itu, harga pasar perlembar adalah Rp. 2,500.

Pertanyaan : Bagaimana PT RAVINO melakukan pencatatan ayat jurnalnya ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun