Mohon tunggu...
Luthfia qothrunnada
Luthfia qothrunnada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Manusia bebas bernafas

Never lose hope!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Diperbolehkan Wanita Muslim Haid Memotong Rambut dan Kuku?

7 April 2022   15:19 Diperbarui: 7 April 2022   15:39 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dulu Rasulullah SAW memperbolehkan Aisyah Radhiallahu'anhu untuk mengurai dan menyisir rambutnya saat sedang haid. Sedangkan dengan menyisir rambut kemungkinan besar rambutnya akan tercabut.

Berikut ini merupakan sabda Rasulullah kepada Aisyah Radhiyallahu'anha saat  wada':

   

"Uraikanlah rambutmu dan sisirlah, kemudian berniatlah untuk haji dan tinggalkan umrah" (Muttafaqun alaihi) 

Dalam hadist tersebut, Rasulullah SAW memerintahkan Aisyah untuk menyisir rambutnya saat sedang haid dan tidak ada keterangan secara spesifik melarang memotong rambut saat haid.

Dari beberapa pendapat diatas dapat kita ambil kesimpulan bahwa perempuan yang sedang haid tetap boleh memotong kuku dan rambut demi untuk menjaga kebersihannya. Sebagaimana kita ketahui jika kita tidak memotong kuku maka akan banyak kuman yang tinggal di kuku kita tersebut.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun