Mohon tunggu...
Luthfia qothrunnada
Luthfia qothrunnada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Manusia bebas bernafas

Never lose hope!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Diperbolehkan Wanita Muslim Haid Memotong Rambut dan Kuku?

7 April 2022   15:19 Diperbarui: 7 April 2022   15:39 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Haid merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan seorang remaja putri. Haid merupakan sebuah barometer kesehatan dari seorang anak perempuan. Saat datang waktu haid, Allah SWT telah memberi kewajiban yang harus dikerjakan dan juga larangan yang harus dijauhinya. Seorang perempuan yang haid harus selalu menjaga kebersihan dan kesehatannya. 

Lalu bagaimana jika saat kita sedang haid dan ingin memotong kuku atau  rambut kita? Dan apakah rambut yang rontok saat haid itu harus dibilas bersamaan dengan mandi wajib? 

Hingga saat ini masih banyak yang bertanya mengenai hal ini, terutama para wanita yang sudah mengalami masa haid. Sebenarnya apakah diperbolehkan  memotong kuku dan menyisir rambut  saat sedang haid? Disini kita akan membahas mengenai hukum memotong kuku dan menyisir rambut saat haid dalam islam. Banyak ditemukan beberapa pendapat ulama yang berbeda, diantaranya pendapat Imam Ghazali dan Al-Bujairimi.

Dalam kitab muktamad hampir tidak ditemukan larangan memotong kuku saat haid, hanya ada 8 hal yang merupakan larangan menurut para ulama, diantara 8 hal tersebut adalah: sholat, puasa, thowaf, berdiam di masjid, melafadzkan ayat al-qur'an, menyentuh dan membawa qur'an, berjima', dan diceraikan. Lalu bagaimana dengan pandangan ulama yang melarang untuk memotong kuku dan menyisir atau memotong rambut? Apa dianjurkan untuk menyimpannya hingga masa haid berakhir lalu membilasnya saat mandi besar?

Larangan untuk memotong kuku dan rambut diambil dari kitab ihyau ulumuddin. Imam Ghazali melarang memotong kuku ini dikarenakan kelak di akhirat rambut dan kuku tersebut akan dikembalikan dalam keadaan janabah dan meminta pertanggungjawaban kepada pelakunya. Dan hukumnya adalah makruh. 

Al-Ghazali mendasarkan  pendapatnya dengan mengutip satu hadits yang bunyinya:

"Dan tidak sepatutnya seseorang itu mencukur rambutnya, memotong kukunya, bulunya, atau mengeluarkan darahnya, atau memisahkan satu bagian dari dirinya, sedang dia dalam keadaan junub. Sebab semua bagian itu akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan junub, lalu dikatakan pada orang itu: Sesungguhnya setiap rambut ini menuntut padanya mengapa ia dibiarkan dalam keadaan berjanabah (hadats besar)" 

Lain dengan pendapat Al-Bujairimi yang dituliskan dalam kitabnya Tuhfah Alhabibi

"Ada kritikan terhadap (pendapat al-Ghazali), kerana yang dimaksud dengan bagian itu akan dipanggil pada hari kiamat adalah bahwa jasad akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaannya sewaktu ia mati, tidak termasuk kuku atau rambut yang dipotong selama ia hidup. Maka, pendapat ini perlu dirujuk kembali. Al-Qalyubi mengatakan bahwa jika semua rambut dan kukunya yang sempat ia potong selama hidup  akan dipanggil menyatu ke jasadnya, niscaya akan buruklah jasadnya itu, saking panjangnya kuku dan rambutnya itu. Al-Manabighi juga menyampaikan bahwa bagian tubuh terpisah yang akan dipanggil itu adalah seperti tangan yang terpotong, bukan rambut atau kuku" 

 Pendapat Al-Bujairimi berbeda dengan pendapat Imam Ghazali yang melarang untuk memotong kuku dan rambut, dalam kitabnya Al-Bujairimi menegaskan bahwa yang akan dipanggil di hari akhir nanti ialah jasad dalam keadaan sewaktu ia mreninggal dan bukan termasuk rambut dan kuku yang sudah terlepas dari jasadnya sejak lama atau selama ia hidup.  

Jadi, mengenai pendapat yang memerintahkan untuk mengumpulkan  dan membilas rambut yang rontok dan kuku yang di potong saat haid itu bukan merupakan sebuah kewajiban. Dikarenakan  tidak ada dasarnya dalam al-Qur'an maupun As-sunnah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun