Fasilitas penyeesaian kasus ketenagakerjaan.
Pemberian layanan konselor
Pendampingan, mediasi, advokasi dn pemberian bantuan hukum berupa jasa advokad oleh pemerintah pusat.
Pembinaan terhadap peerja mgran Indonesia
Fasilitas repatriasi.
3. Kebijakan pemerintah Republik Indonesia terhadap penduduk miskin pada saat musim pandemi Covid-19 ini dilakukan dengan memberikan bantun sosial dan bantuan pangan non tunai kepada masyarakat, bantuan tersebut berupa sembako, PKH (pemberian uang tunai), subsidi listrik, dan pemberian dana pada kartu pra kerja.
Pada negara Singapura pemerintahnya juga memberikan bantuan kepada rakyat miskin akibat lumpuhnya perekonomian sebab adnya pandemi Covid-19 ini, pemerintah Singapura menyiapkan dana sebesar US$67 miliar yang akan diberikan kepada rakyat untuk menanggulangi pandemi ini.
Pemberian bantuan ini merupakan langkah yang positif guna menanggulangi kemiskinan akibat pandemi Covid-19 ini, karena lumpuhnya perekonomian dan banyak msyarakat yang kehilangan pekerjaannya pada saat ini. Akan tetapi pemberian bantuan yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia juga memiliki sisi negatif diantaranya adalah berkurangnya dana bantuan untuk pendidikan di Indonesia.
4. Sensus penduduk yang ada di Negara Indonesia kini telah memberlakukan metode baru dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, hal ini dibuktikan dengan adanya sensus penduduk online yang telah diberlakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
5. Profil pekerja migran
PROFIL PEKERJA MIGRAN