Mohon tunggu...
Luthfi Fauziyyah
Luthfi Fauziyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Negeri Semarang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Indonesia Tahun 2022

16 Juli 2023   11:27 Diperbarui: 16 Juli 2023   11:28 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Indonesia Tahun 2022 Meliputi Arah Kebijakan Makro Fiskal, Kebijakan Pendapatan Negara, Kebijakan Belanja Negara, dan Kebijakan Pembiayaan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa dari sisi pendapatan negara, reformasi di bidang perpajakan akan diarahkan untuk menggali dan meningkatkan basis perpajakan, memperkuat sistem perpajakan serta peningkatan strategi antara pendapatan perpajakan dan PNBP. Sedangkan di bidang PNBP, pemerintah akan terus optimalkan aset negara untuk bisa menghasilkan dividen maupun pendapatan sehingga pelayanan publik dapat meningkat.

A. Kebijakan Makro Fiskal

Dalam rangka merespon tantangan kebijakan makro fiskal tahun 2022, postur makro fiskal diarahkan untuk mendorong penguatan fondasi dengan mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan dalam mendukung transformasi ekonomi.

Pokok-pokok arah kebijakan fiskal tahun 2022 adalah sebagai berikut :

1. Mengoptimalkan pendapatan negara melalui

  • Perluasan basis perpajakan antara lain e-commerce, cukai plastik, optimalisasi PPN
  • Penguatan sistem perpajakan yang sejalan dengan struktur perekonomian
  • Pemberian insentif fiskal secara terukur dan berkeadilan
  • Optimalisasi pengelolaan aset agar lebih produktif antara lain dengan penerapan Highest and Best Use (HBU)
  • Peningkatan inovasi dan kualitas layanan pada satuan kerja dan BLU.

2. Mendorong penguatan belanja yang berkualitas melalui

  • Fokus untuk mendukung reformasi struktural penguatan daya saing dan kapasitas produksi (penguatan SDM, infrastruktur pendukung transformasi ekonomi serta reformasi institusional).
  • Penyesuaian cara kerja baru dengan pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan produktivitas.
  • Penyelesaian prioritas nasional secara terstruktur dan efektif.
  • Pengembangan infrastruktur dasar pada kawasan perbatasan, tertinggal, terluar dan terdepan (3T) serta pemukiman kumuh perkotaan.
  • Reformasi sistem penganggaran dengan penguatan spending better, subsidi tepat sasaran dan penguatan desentralisasi fiskal.

3. Mengoptimalkan pembiayaan anggaran melalui

  • Fleksibilitas pembiayaan utang sebagai instrumen countercyclical namun tetap menjaga rasio utang dalam batas aman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • Mendorong pembiayaan inovatif (antara lain penguatan peran BUMN, Badan Layanan Umum/ BLU, Sovereign Wealth Fund/ SWF, dan Special Mission Vehicle/ SMV) dalam rangka penyelesaian Proyek Strategis Nasional.
  • Meningkatkan akses pembiayaan bagi Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM), Usaha Mikro (UMi), dan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

B. Kebijakan Pendapatan Negara

Pemerintah melakukan optimalisasi pendapatan negara baik melalui penerimaan pajak maupun PNBP. Dari sisi perpajakan, pemerintah melakukan upaya perluasan basis pajak dan perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan untuk meningkatkan rasio perpajakan. Sedangkan optimalisasi PNBP juga terus dilakukan dengan memperlihatkan keberlanjutan sumber daya alam, kualitas pelayanan publik, daya beli masyarakat, dan kondisi keuangan BUMN dan kinerja BLU.

1. Kebijakan penerimaan pajak tahun 2022

Pada tahun 2021, penerimaan pajak diharapkan tumbuh positif seiring dengan pulihnya perekonomian nasional dan kebijakan optimalisasi perpajakan, kebijakan perpajakan yang diarahkan untuk melanjutkan penanganan pandemi dan mengakselerasi pemulihan ekonomi. Kebijakan pemerintah mengenai perpajakan pada tahun 2022 antara lain

  • Pemberian insentif fiskal secara lebih terarah dan terukur untuk kegiatan ekonomi yang strategis.
  • Perluasan basis perpajakan.
  • Penguatan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil.
  • Inovasi penggalian potensi perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha.

2. Kebijakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun 2022

PNBP digolongkan menjadi beberapa macam, yakni penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam, PNBP SDA migas, PNBP SDA nonmigas, PNBP SDA pertambangan minerba, PNBP SDA kehutanan, PNBP SDA perikanan, PNBP SDA panas bumi, PNBP pendapatan kekayaan negara dipisahkan, PNBP lainnya, dan PNBP pendapatan badan layanan umum. Dalam rangka mengurangi dampak pandemi, pemerintah memberlakukan kebijakan relaksasi PNBP. Kebijakan tersebut antara lain

  • Optimalisasi pengelolaan SDA dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan
  • Optimalisasi pengelolaan aset agar lebih produktif dengan penerapan Highest and Best Use
  • Peningkatan inovasi dan kualitas layanan pada satuan kerja dan BLU yang terjangkau, tersedia, dan berkesinambungan
  • Optimalisasi penerimaan dividen BUMN penataan, penyehatan dan perbaikan perencanann strategis BUMN, serta mendorong efisiensi kinerja BUMN
  • Penguatan tata kelola dan proses bisnis, penguatan pengawasan dan penguatan integrasi data
  • Penyempurnaan kebijakan dan penggalian potensi
  • Perluasan pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem administrasi dan pengembangan layanan PNBP berbasis digital.

3. Penerimaan hibah

Dalam rangka mewujudkan tata keuangan yang baik, pemerintah membuat kebijakan dalam penerimaan hibah tahun 2022 antara lain:

  • Penerimaan hibah harus memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, kehati-hatian, tidak disertai ikatan politik, dan tidak memiliki hal-hal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara.
  • Penerimaan hibah tidak menggunakan Rupiah Murni Pendamping
  • Penerimaan hibah tidak mengakibatkan inefisiensi belanja pemeliharaan dari APBN
  • Penerimaan hibah dalam bentuk barang dan jasa diutamakan barang dalam kondisi baru dan tidak memerlukan tambahan biaya dari APBN untuk upgrading atau retrofit
  • Penerimaan hibah dalam bentuk barang hanya digunakan untuk kegiatan operasional K/L
  • Penerimaan hibah diutamakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang menjadi prioritas K/L dan memberikan nilai tambah dalam pembangunan nasional.

C. Kebijakan Belanja Negara

Belanja negara memiliki peran penting untuk mendorong percepatan pemulihan perekonomian Indonesia setelah pandemi covid 19. Peningkatan kualitas belanja menjadi sangat penting agar APBN sebagai instrumen fiskal dapat menghasilkan keluaran dan masukan yang berkualitas dan optimal dalam memberikan manfaat bagi perekonomian dan kemakmuran masyarakat. Kebijakan yang diambil pemerintah dalam meningkatkan kualitas belanja negara tahun 2022 antara lain:

1. Penguatan pemulihan ekonomi dan reformasi struktural yang diarahkan pada reformasi SDM unggul

2. Penguatan spending better dilakukan melalui

  • Fokus pada belanja barang melalui efisiensi antara lain pada belanja operasional, perjalanan dinas, paket meeting, honor, dan penajaman dan sinergi belanja barang yang diserahkan ke Pemda/ masyarakat
  • Penguatan belanja modal untuk mendukung transformasi ekonomi antara lain difokuskan pada TIK, konektivitas energi, dan pangan, serta pembatasan pembangunan gedung dan pengadaan kendaraan dinas.
  • Penguatan quality control terhadap TKDD sejalan dengan fokus penguatan pemulihan ekonomi dan reformasi struktural.

D. Kebijakan pembiayaan

Pemerintah dalam desain makro fiskal tahun 2022 merencanakan besaran pembiayaan anggaran pada kisaran 4,51 persen sampai dengan 4,85 persen terhadap PDB yang akan dibagi dalam komponen pembiayaan utang sebesar 4,81 persen sampai 5,80 persen dan pembiayaan investasi sebesar 0,30 sampai 0,95 persen. Kebijakan pembiayaan tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  • Mendorong pembiayaan inovatif
  • Menjaga efektivitas pembiayaan investasi sebesar 0,30 sampai 0,95 persen PDB.
  • Meningkatkan akses pembiayaan bagi KUMKM, UMi, dan perumahan bagi MBR.
  • Mendukung pendalaman pasar dan efisiensi cost of borrowing.
  • Pembiayaan investasi untuk mengakselerasi penguatan kualitas daya saing SDM serta peningkatan ekspor
  • Mengelola Sisa Anggaran Lebih (SAL) pada level yang aman sebagai fiscal buffer melalui perbaikan manajemen kas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun