Mohon tunggu...
Luthfi Fauziyyah
Luthfi Fauziyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Negeri Semarang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Indonesia Tahun 2022

16 Juli 2023   11:27 Diperbarui: 16 Juli 2023   11:28 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Indonesia Tahun 2022 Meliputi Arah Kebijakan Makro Fiskal, Kebijakan Pendapatan Negara, Kebijakan Belanja Negara, dan Kebijakan Pembiayaan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa dari sisi pendapatan negara, reformasi di bidang perpajakan akan diarahkan untuk menggali dan meningkatkan basis perpajakan, memperkuat sistem perpajakan serta peningkatan strategi antara pendapatan perpajakan dan PNBP. Sedangkan di bidang PNBP, pemerintah akan terus optimalkan aset negara untuk bisa menghasilkan dividen maupun pendapatan sehingga pelayanan publik dapat meningkat.

A. Kebijakan Makro Fiskal

Dalam rangka merespon tantangan kebijakan makro fiskal tahun 2022, postur makro fiskal diarahkan untuk mendorong penguatan fondasi dengan mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan dalam mendukung transformasi ekonomi.

Pokok-pokok arah kebijakan fiskal tahun 2022 adalah sebagai berikut :

1. Mengoptimalkan pendapatan negara melalui

  • Perluasan basis perpajakan antara lain e-commerce, cukai plastik, optimalisasi PPN
  • Penguatan sistem perpajakan yang sejalan dengan struktur perekonomian
  • Pemberian insentif fiskal secara terukur dan berkeadilan
  • Optimalisasi pengelolaan aset agar lebih produktif antara lain dengan penerapan Highest and Best Use (HBU)
  • Peningkatan inovasi dan kualitas layanan pada satuan kerja dan BLU.

2. Mendorong penguatan belanja yang berkualitas melalui

  • Fokus untuk mendukung reformasi struktural penguatan daya saing dan kapasitas produksi (penguatan SDM, infrastruktur pendukung transformasi ekonomi serta reformasi institusional).
  • Penyesuaian cara kerja baru dengan pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan produktivitas.
  • Penyelesaian prioritas nasional secara terstruktur dan efektif.
  • Pengembangan infrastruktur dasar pada kawasan perbatasan, tertinggal, terluar dan terdepan (3T) serta pemukiman kumuh perkotaan.
  • Reformasi sistem penganggaran dengan penguatan spending better, subsidi tepat sasaran dan penguatan desentralisasi fiskal.

3. Mengoptimalkan pembiayaan anggaran melalui

  • Fleksibilitas pembiayaan utang sebagai instrumen countercyclical namun tetap menjaga rasio utang dalam batas aman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • Mendorong pembiayaan inovatif (antara lain penguatan peran BUMN, Badan Layanan Umum/ BLU, Sovereign Wealth Fund/ SWF, dan Special Mission Vehicle/ SMV) dalam rangka penyelesaian Proyek Strategis Nasional.
  • Meningkatkan akses pembiayaan bagi Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM), Usaha Mikro (UMi), dan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

B. Kebijakan Pendapatan Negara

Pemerintah melakukan optimalisasi pendapatan negara baik melalui penerimaan pajak maupun PNBP. Dari sisi perpajakan, pemerintah melakukan upaya perluasan basis pajak dan perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan untuk meningkatkan rasio perpajakan. Sedangkan optimalisasi PNBP juga terus dilakukan dengan memperlihatkan keberlanjutan sumber daya alam, kualitas pelayanan publik, daya beli masyarakat, dan kondisi keuangan BUMN dan kinerja BLU.

1. Kebijakan penerimaan pajak tahun 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun