Mohon tunggu...
Lutfiyah NH
Lutfiyah NH Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa 🎓

Jika kau bukan anak raja bukan pula anak ulama besar maka menulislah. ~Imam Ghazali~

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menggali Beberapa Masalah tentang Waris

25 April 2024   22:10 Diperbarui: 25 April 2024   22:15 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyelesaian sengketa di luar peradilan adalah upaya untuk mencapai damai antara pihak yang berselisih, karena kedamaian adalah kunci penyelesaian masalah. Pendekatan damai tersebut melibatkan negosiasi dan mediasi, di mana kedua belah pihak berunding untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima. Proses hukum dalam organisasi dianggap sebagai solusi yang dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum. Salah satu opsi adalah arbitrase, di mana penyelesaian dilakukan melalui hakim yang dipilih bersama berdasarkan perjanjian kedua belah pihak untuk mematuhi putusan. Alternatif lainnya adalah melalui litigasi, di mana penyelesaian sengketa dilakukan di pengadilan dengan kewenangan hakim untuk mengeluarkan putusan, yang pada akhirnya dapat menghasilkan solusi menang-kalah.

3.Mengapa persoalan warisan sangat menjadi perhatian dalam hukum Islam?

Persoalan warisan menjadi sangat penting dalam hukum Islam karena hukum warisan telah diatur secara rinci dalam Al-Quran dan Hadis, yang merupakan sumber utama hukum Islam. Pada dasarnya, aturan warisan dalam Islam menentukan bagaimana harta seseorang harus dibagi setelah kematiannya. Hal ini penting karena warisan tidak hanya berkaitan dengan distribusi harta benda, tetapi juga memiliki implikasi sosial dan ekonomi yang besar bagi keluarga dan masyarakat Muslim secara keseluruhan.

Dalam Islam, aturan warisan menjamin keadilan dan perlakuan yang adil terhadap setiap anggota keluarga. Pembagian warisan diatur secara proporsional berdasarkan hubungan keluarga dan kewajiban agama, dengan mempertimbangkan hak-hak waris yang telah ditetapkan dalam Al-Quran. Penyelesaian yang adil terhadap masalah warisan juga dilihat sebagai bagian penting dari menjaga harmoni dalam keluarga dan masyarakat.

Selain itu, hukum Islam juga mengatur bagaimana harta warisan harus dikelola dan didistribusikan untuk memastikan bahwa kebutuhan ekonomi dan sosial anggota keluarga terpenuhi. Hal ini mencakup pengaturan pembagian harta untuk mencakup perlindungan terhadap mereka yang mungkin rentan atau membutuhkan dukungan, seperti anak-anak, istri, atau orang tua yang tidak memiliki sumber pendapatan yang stabil.

Secara keseluruhan, persoalan warisan menjadi perhatian dalam hukum Islam karena mempengaruhi aspek keadilan, harmoni keluarga, dan kesejahteraan sosial dalam komunitas Muslim. Dengan mengikuti prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Islam, diharapkan bahwa pembagian warisan akan memberikan solusi yang adil dan menyeluruh bagi semua pihak yang terlibat.

4.Bagaimana penyelelesaian aul dan radd dilakukan?

Jika harta warisan tidak habis dibagi atau ada kekurangan dalam pembagian, maka masalah tersebut diselesaikan dengan metode aul dan rad. Aul digunakan untuk menyelesaikan kekurangan dalam pembagian, sementara rad digunakan untuk menyelesaikan kelebihan dalam pembagian.

Sebagai contoh, Sayuti (hal. 120) memberikan ilustrasi tentang pembagian harta warisan yang tidak habis dibagi pada tahap pertama. Misalnya, pewaris meninggalkan ibu (a), seorang anak perempuan (b), dan seorang janda (c). Pembagian warisan tersebut akan sebagai berikut:


a = 1/6

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun