Mohon tunggu...
Lutfiyah NH
Lutfiyah NH Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa 🎓

Jika kau bukan anak raja bukan pula anak ulama besar maka menulislah. ~Imam Ghazali~

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menggali Beberapa Masalah tentang Waris

25 April 2024   22:10 Diperbarui: 25 April 2024   22:15 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c = 1/8 +15/456 = 57/456 + 15/456 = 72/456

Hasil perhitungan ini diuji dengan menjumlahkan setiap bagian, yang seharusnya sama dengan 1.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa jika harta warisan tidak habis dibagi atau ada kelebihan dalam pembagian, maka masalah tersebut dipecahkan dengan menggunakan metode aul dan rad. Aul digunakan untuk menyelesaikan kekurangan dalam pembagian, sementara rad digunakan untuk menyelesaikan kelebihan dalam pembagian harta warisan.

5.Bagaimana penyelesaian system penggantian tempat dalam waris?

Sistem penggantian tempat dalam waris dalam hukum perdata Islam Indonesia mengacu pada konsep wakalah (perwakilan). Dalam hal ini, seseorang dapat diwakilkan oleh pewaris untuk mewakili dalam warisan. Prosedur dan ketentuan terperinci dapat berbeda tergantung pada interpretasi ulama dan praktik hukum di berbagai daerah di Indonesia. Pada dasarnya, perwakilan harus sesuai dengan syariat Islam dan hukum perdata nasional yang berlaku. Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris yang berpengalaman dalam hal ini.

NAMA ANGGOTA KELOMPOK= 

1. NUR ROHMAH SAFITRI 222121208

2. LUTFIYAH NUR HIDAYATI 222121210

3. VITO ZAHRIA ARDIANSYAH 222121218

4.  MUHAMMAD ZAKARIA 222121219

5. ALIMUDDIN AMINULLAH 222121224

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun