Mohon tunggu...
Lutfi Iftitakhus Nuraini
Lutfi Iftitakhus Nuraini Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Pelunasan tugas

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum sebagai Pilar Kehidupan Beradab: Alat Kontrol Sosial, Pelindung Hak, dan Penegak Keadilan

18 Desember 2024   08:19 Diperbarui: 18 Desember 2024   08:44 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum memiliki peran yang sangat vital sebagai pilar kehidupan bermasyarakat yang beradab. Keberadaan hukum tidak hanya bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan stabilitas, tetapi juga berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pelindung hak asasi manusia, serta penegak keadilan. Sebagai alat kontrol sosial, hukum berperan secara preventif dan represif untuk menjaga perilaku masyarakat agar tetap sesuai dengan norma yang berlaku. Selain itu, hukum juga menjadi instrumen yang sangat penting dalam melindungi hak-hak individu dari berbagai bentuk pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Hukum yang efektif berfungsi sebagai penjaga keadilan, memastikan adanya keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan dalam penerapannya. Dengan demikian, penegakan hukum yang baik sangat bergantung pada kolaborasi antara substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana pendukung, serta budaya hukum yang kuat dalam masyarakat.

Hukum sebagai alat pengendali sosial 

Untuk menjawab kebutuhan masyarakat tersebut, perlu ditetapkan undang-undang sebagai pengelolaan sosial masyarakat, yang dimaksud dengan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh masyarakat. Oleh karena itu, kontrol sosial bertujuan untuk mencapai keselarasan antara stabilitas sosial dan perubahan. Pengendalian sosial bersifat preventif atau represif; preventif adalah upaya untuk mencegah terjadinya gangguan terhadap kepastian dan keadilan. Meskipun upaya represif bertujuan memulihkan keselarasan antara hukum dan masyarakat, proses kontrol sosial dapat dilakukan tanpa kekerasan atau paksaan. Kontrol sosial berfungsi membentuk aturan-aturan baru menggantikan aturan-aturan lama. Pemaksaan menimbulkan situasi dimana seseorang dipaksa untuk menuruti atau mengubah sikapnya, yang secara tidak langsung mengarah pada kesusilaan. Dalam proses osmosis, norma dan nilai merasuk ke dalam pikiran bawah sadar. Sarana kontrol sosial adalah bagian dari masyarakat dan di luarnya. Wujud dari kontrol sosial adalah:

1.Hukuman berupa larangan yang apabila dilanggar akan menimbulkan penderitaan bagi pelanggarnya.

2.Kompensasi standar adalah suatu kewajiban apabila ada gugatan yang diajukan oleh pihak yang dirugikan. Korban menuntut ganti rugi kepada pihak lain yaitu penggugat.

3.Terapiatau Mediasi, hakikatnya adalah restimulasi. Dengan kata lain, tujuannya adalah mengembalikan situasi ke keadaan semula.

Hukum sebagai alat kontrol sosial artinya dapat menentukan tingkah laku manusia. Tindakan ini dapat diartikan sebagai penyimpangan dari aturan hukum. Akibatnya, undang-undang dapat memberikan sanksi atau tindakan atas pelanggaran. karena UU juga memberikan sanksi yang harus diterima oleh pelanggar. Artinya undang-undang mengarahkan masyarakat untuk bertindak sewajarnya sesuai dengan Aturan untuk mencapai perdamaian.

Pelindung hak

Perlindungan hak asasi manusia (HAM) sangat penting dalam hukum Indonesia. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia harus menjaga keberlanjutan dan keseimbangan antara hak individu dan hak nasional. Namun pelanggaran HAM yang menarik perhatian internasional bukanlah hal baru di Indonesia. 

Salah satu peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia adalah penghilangan paksa aktivis pada masa Orde Baru. Para aktivis ini ditangkap tanpa prosedur hukum yang jelas dan dibawa ke lokasi yang tidak diketahui oleh keluarga dan teman. Beberapa orang disiksa dan bahkan meninggal akibat penghilangan paksa tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun