Mohon tunggu...
Lutfi Iftitakhus Nuraini
Lutfi Iftitakhus Nuraini Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Pelunasan tugas

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum sebagai Pilar Kehidupan Beradab: Alat Kontrol Sosial, Pelindung Hak, dan Penegak Keadilan

18 Desember 2024   08:19 Diperbarui: 18 Desember 2024   08:44 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus penghilangan paksa ini merupakan isu yang sangat kontroversial karena menyangkut hak asasi manusia dan keadilan. Meski zaman sudah berubah di Indonesia, namun pelanggaran hak asasi manusia masih saja terjadi. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperbaiki sistem hukum untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM di kemudian hari.

Salah satu solusi untuk mencegah kasus pelanggaran hak asasi manusia di masa depan adalah dengan memperkuat lembaga-lembaga yang bertanggung jawab melindungi hak asasi manusia, seperti komisi hak asasi manusia nasional dan pengadilan hak asasi manusia. Selain itu, pemerintah harus memastikan bahwa hak asasi manusia diakui dan dilindungi oleh hukum dan tidak ada diskriminasi dalam pemberian hak-hak tersebut.

Penegakan keadilan 

Penegakan hukum adalah bagian integral dari penerapan hukum yang seharusnya harmonis dengan kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran ini, pada gilirannya, sangat dipengaruhi oleh rasa keadilan yang ada di tengah masyarakat. Dalam upaya penegakan hukum, terdapat beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan, yaitu: (1) materi hukum atau peraturan yang berlaku; (2) aparat penegak hukum, termasuk hakim, jaksa, polisi, advokat, dan lembaga pemasyarakatan; (3) sarana dan prasarana hukum; serta (4) budaya hukum.

Terkait pemberdayaan birokrasi, penting untuk memahami ciri-ciri pemerintahan yang baik (Good Governance) seperti yang dikemukakan oleh UNDP, yang meliputi: (1) partisipasi warga negara dalam pengambilan keputusan; (2) penerapan aturan hukum yang adil dan merata; (3) transparansi informasi yang mudah diakses; (4) responsivitas lembaga terhadap kebutuhan masyarakat; (5) orientasi pada konsensus dalam pengambilan keputusan; (6) kesetaraan bagi semua warga negara dalam meningkatkan kesejahteraan; serta (7) efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya.

Dengan demikian, tujuan utama penegakan hukum adalah menjamin keadilan tanpa mengabaikan aspek kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Gustav Radbruch (1878-1949) mengidentifikasi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum sebagai pilar-pilar penegakan hukum yang saling berkaitan dan diperlukan untuk mencapai pemahaman serta implementasi hukum yang memadai. Khususnya, tujuan keadilan berfungsi untuk menentukan isi hukum, yang seharusnya selaras dengan tujuan yang ingin dicapai. Namun, Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa masalah kepastian hukum bukan hanya berkaitan dengan undang-undang, tetapi juga menyangkut perilaku manusia. Kepastian hukum menjadi isu yang signifikan sejak hukum mulai dituliskan, sementara sebelum itu, dalam ribuan tahun, diskursus hukum lebih banyak berkisar pada konsep keadilan.

Hukum berperan sebagai dasar utama dalam membangun kehidupan yang tertib, adil, dan beradab. Sebagai alat pengendali sosial, hukum mengatur perilaku manusia dengan tujuan menciptakan stabilitas dan harmoni dalam masyarakat. Dalam kapasitasnya sebagai pelindung hak, hukum bertanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia serta mencegah terjadinya pelanggaran, baik pada tingkat individu maupun kolektif. Di sisi lain, penegakan keadilan menuntut hukum untuk memastikan adanya rasa keadilan, kepastian, dan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Keberhasilan dalam penegakan hukum sangat bergantung pada kerjasama antara sistem hukum yang baik, aparat yang berintegritas, dan budaya hukum yang kuat. Dengan demikian, hukum yang berkeadilan dan efektif akan mendorong terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis, melindungi hak-hak individu, serta mewujudkan keadilan sosial yang berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun