Mohon tunggu...
lutfil hakim
lutfil hakim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa stei sebi

Pencinta literasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Istisna: Konsep dan Implementasinya dalam Perdagangan Menurut Hukum Islam

26 Agustus 2023   14:26 Diperbarui: 26 Agustus 2023   14:50 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

akad istisna adalah jenis akad dalam hukum Islam yang digunakan dalam pengadaan barang dan proyek pembangunan. Dalam akad istisna, pihak yang memesan (manufacturer) dan pihak yang memproduksi (contractor) sepakat mengenai harga, spesifikasi, pembayaran, dan jadwal pengiriman barang. Prinsip kehalalan, persetujuan sukarela, dan ketentuan pihak yang jelas adalah faktor penting yang harus diperhatikan dalam akad istisna.

Lutfil hakim

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun