akad istisna adalah jenis akad dalam hukum Islam yang digunakan dalam pengadaan barang dan proyek pembangunan. Dalam akad istisna, pihak yang memesan (manufacturer) dan pihak yang memproduksi (contractor) sepakat mengenai harga, spesifikasi, pembayaran, dan jadwal pengiriman barang. Prinsip kehalalan, persetujuan sukarela, dan ketentuan pihak yang jelas adalah faktor penting yang harus diperhatikan dalam akad istisna.
Lutfil hakim
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!