Untuk mewujudkan pendiidkan  yang  berkualitas,  seorang  guru  harus  memenuhi  syandar kompetensi yang ditetapkan pemerintah. Standar kompetensi guru diatur dalam Permendikanas No. 16 Tahun 2007  adalah :  kompetensi  pedagogik,  kompetensi  kepribadian,  kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut harus terintegrasi dalam kinerja guru.
Peranan Guru dalam keseluruhan upaya pendidikan.
Salah satu peranan guru adalah meningkatkan rasa percaya diri dan motivasi siswa dalam belajar. Motivasi siswa yang tinggi akan didukung oleh suasana belajar yang menyenangkan, sehingga peserta didik merasa senang dan tidak monoton dalam belajar.Â
Menurut Slameto (1988 : 68) proses pembelajaran akan maksimal dan optimal, jika hubungan antara guru dengan peserta didik dan hubungna siswa dengan siswa baik, saling timbal balik dan komunikatif. Situasi belajar merupakan elemen penting yang berkontribusi terhadap tercapainya proses pembelajaran.Â
Guru perlu memastikan bahwa situsi belajar yang kondusif dan memenyenangkan. Selain itu guru juga bisa memastikan situasi udara, penerangan,  komposisi  dan  tempat  duduk  peserta didik  yang dapat menunjang terciptanya suasana belajar yang aktif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H