Mohon tunggu...
Lutfi Febri
Lutfi Febri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Berpolitik islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review "Hukum Keluarga Islam di Indonesia" Dr. Mardani

19 Maret 2024   09:07 Diperbarui: 19 Maret 2024   09:11 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Keluarga Islam Di Indonesia

 ( Dr. Mardani ) 

Lutfi Febri Susanto

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

Abstrak:

 Buku yang berjudul Hukum Keluarga Islam Di Indonesia ini ditulis oleh  Dr. Mardani. Menjelaskan secara rinci dan menyeluruh mengenai ruang lingkup hukum keluarga yang meliputi Peminangan,  Rukun Dan Syarat Perkawinan, Mahar, Larangan Perkawinan,  Perjanjian Perkawian, Poligami, Pencegahan Perkawinan, Batalnya Perkawinan, Hak Dan Kewajiban Suami Istri,  Harta Kekayaan Perkawinan, Pemeliharaan Anak, Perwalian Putusnya Perkawinan,  Akibat Putusnya Perkawinan, Rujuk, Penjelasanya dalam buku ini tidak hanya ditinjau dari hukum islam saja tetapi juga dari hukum positif Undang Undang republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan besrta penjelasannya, keputusan menteri agama republic Indonesia nomor 154 tahun 1991 tentang pelaksanaan intruksi presiden republik Indonesia nomor 1 Tahun 1991 tanggal 1 juni 1991 menteri agama republik indonesia dan peraturan pemerintah nomor  9 tahun 1975, dengan melampirkan Kompilasi Hukum Islam. Yang dimana dalam buku ini diperinci menjadi 19 BAB yang diawali dengan "Tinjauan umum tentang hukum keluarga" dan ditutup dengan pembahasan tentang "Waktu tunggu ( Masa Iddah )"

Kata Kunci: Perkawinan ; Keluarga ; Hukum ; Indonesia

Perkenalan

Hukum keluarga ialah hukum yang berkaitan dengan kepentingan yang ada didalam keluarga, tapi pada dasarnya saat membangun keluarga tentu tidak luput dari adanya hukum yang berlaku baik hukum agama maupun hukum positif. Secara garis besar hukum keluarga mengacu pada hukum yang mengatur tentang cara mewujudkan keluarga melalui akad nikah dengan tujuan mewujudkan keluarga bahagia lahir dan batin (sakinah, mawaddah wa rahmah), hak dan kewajiban laki-laki terhadap perempuan dan suaminya, hak dan kewajiban antara orang tua terhadap anaknya dan orang tua terhadap anaknya, perceraian, silsilah (keturunan), warisan.

Dengan adanya hukum, baik hukum positif maupun islam diharapkan menjadi landasan antara laki laki dan perempuan yang menjalin hubungan perkawinan agar menjadi hubungan yang harmonis, jika didapati kemungkinan terburuk dalam hubungan yang menyebabkan putusnya hubungan tersebut maka terkait hal itu hukum positif dan hukum islam juga sudah memerincikan masalah tersebut lebih mendalam.

Dalam buku yang ditulis oleh Dr. Mardani dan diterbitkan oleh Prenadamedia Group pada tahun 2016 ini mencakup menjelaskan secara luas pada bagian terakhir bahwasanya hukum yang mengatur perkawinan diindonesia ini dasarnya merujuk pada Undang Undang republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan besrta penjelasannya, keputusan menteri agama republic Indonesia nomor 154 tahun 1991 tentang pelaksanaan intruksi presiden republik Indonesia nomor 1 Tahun 1991 tanggal 1 juni 1991 menteri agama republim indonesia dan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975, juga dengan melampirkan Kompilasi Hukum Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun