Mengenal wakaf , lembaga wakaf dan fungsinya
Jika berbicara mengenai wakaf, tentunya kata kata wakaf sudah tidak asing lagi di telingan kita, tetapi apakah kalian mengetahui apa sebenarnya wakaf itu ??
Jadi, pengertian Wakaf menurut arti bahasanya, wakaf berarti menahan atau mencegah. Sedangkan dalam peristilahan syara wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan atau pemilikan asal. Lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum.
Jadi dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud wakaf adalah menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak diwariskan, digunakan dalam bentuk dijual, dihibahkan, disewakan, digadaikan, dipinjamkan, dan sejenisnya. Sedangkan cara pemanfaatannya adalah dengan menggunakannya sesuai dengan kehendak pemberi wakaf tanpa imbalan.
Apakah kalian pernah mendengarlembaga wakaf ?? jadi, apa yang dimaksud Lembaga Wakaf atau Badan Wakaf Indonesia ??
Dalam Undang-Undang Wakaf ditetapkan bahwa Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga yang berkedudukan sebagai media untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan Nasional. Disamping itu, dalam Undang-Undang wakaf juga ditetapkan bahwa Badan Wakaf Indonesia bersifat Independen dalam melaksanakan tugasnya.
Badan Wakaf Indonesia berkedudukan di Ibu Kota Negara Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di provinsi atau bahkan kabupaten atau kota sesuai dengan kebutuhan. Dalam kepengurusan, BWI terdiri atas Badan Pelaksana dan DewanPertimbangan, masing-masing dipimpin oleh oleh satu orang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota. Badan pelaksana merupakan unsur pelaksana tugas, sedangkan Dewan Pertimbangan adalah unsur pengawas pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia.
Apakah kalian mengetahui apa sajakah Tugas dan Fungsi Badan Wakaf Indonesia ??
Jadi Tugas Badan Wakaf Indonesia ditetapkan dalam Undang-UndangNomor 41 Tahun2004 tentang Wakaf yang dapat dibedakan menjadi tiga yakni yang pertama bahwasannya tugas Badan WakafIndonesia yang berkaitan dengan Nazhir yaitu pangangkatan, pemberhentian, dan pembinaan Nazhir.Â
Kedua, tugas Badan Wakaf Indonesia yang berkaitan dengan Objek Wakaf yang berskala Nasional atau Internasional, serta pemberian persetujuan atas penukaran hartabenda wakaf. Ketiga, tugas BadanWakaf Indonesia yang berkaitan dengan pemerintah, yaitu memberi saran dan pertimbangankepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan dibidang perwakafan.
Sedangkan Tugas-tugas Badan wakaf Indonesia adalah pertama Melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengeloladan mengembangkan harta benda wakaf. Kedua, Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional. ketiga, Memberikan persetujuan dan atau ijin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.Â
Keempat, Â Meberhentikan dan mengganti Nazhir. Kelima, Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf. Keenam, Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintahdalam penyusunan kebijakan dibibang perwakafan.Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga wakaf yang bersifat nasional, selain bertugas mengkoordinasikan para nazhir Badan Wakaf Indonesia pun memprakarsai kerja sama antar nazhir, dengan demikian mereka dapat saling tolong menolong dalam pengelolaan wakaf.
Apakah ada prinsip prinsip dalam pengelolaan wakaf ??
Tentu saja ada, prinsip-prinsip dalam pengelolaan wakaf, diantaranya. Pertama, Prinsip keabadian dan prinsip kemanfaatan. Kedua, Seluruh benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dariwakif dengan status wakaf sesuaidengan syariah.Â
Ketiga, Nazir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan dan fungsi. keempat, Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara produktif dan terakhir adalah Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
Apasajakah syarat syarat bagi calon anggota Badan Wakaf Indonesia ??
Adapun syarat-syarat pokok bagi calon anggota Badan Wakaf Indonesia sesuai dengan Undang-Undang yakni. Pertama, Warga Negara Indonesia, Beragama Islam, Dewasa, Amanah, Mampu secara jasmani dan rohani, Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum,Â
Memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman di bidang perwakafan dan/atau ekonomi, khususnya di bidang ekonomi syariah, dan yang terakhir adalah Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H