Keempat, Â Meberhentikan dan mengganti Nazhir. Kelima, Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf. Keenam, Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintahdalam penyusunan kebijakan dibibang perwakafan.Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga wakaf yang bersifat nasional, selain bertugas mengkoordinasikan para nazhir Badan Wakaf Indonesia pun memprakarsai kerja sama antar nazhir, dengan demikian mereka dapat saling tolong menolong dalam pengelolaan wakaf.
Apakah ada prinsip prinsip dalam pengelolaan wakaf ??
Tentu saja ada, prinsip-prinsip dalam pengelolaan wakaf, diantaranya. Pertama, Prinsip keabadian dan prinsip kemanfaatan. Kedua, Seluruh benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dariwakif dengan status wakaf sesuaidengan syariah.Â
Ketiga, Nazir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan dan fungsi. keempat, Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara produktif dan terakhir adalah Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
Apasajakah syarat syarat bagi calon anggota Badan Wakaf Indonesia ??
Adapun syarat-syarat pokok bagi calon anggota Badan Wakaf Indonesia sesuai dengan Undang-Undang yakni. Pertama, Warga Negara Indonesia, Beragama Islam, Dewasa, Amanah, Mampu secara jasmani dan rohani, Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum,Â
Memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman di bidang perwakafan dan/atau ekonomi, khususnya di bidang ekonomi syariah, dan yang terakhir adalah Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H