Mohon tunggu...
Lutfi Darmawan
Lutfi Darmawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya senang membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pandangan Islam Tentang Zakat dan Pajak

24 Desember 2024   23:09 Diperbarui: 24 Desember 2024   23:08 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

2. Hukum Pajak dalam Islam

Pajak diperbolehkan jika dana zakat tidak mencukupi kebutuhan negara, terutama dalam situasi darurat seperti perang atau krisis ekonomi.

3. Tujuan Pajak

  • Pembangunan: Membiayai infrastruktur dan layanan umum.
  • Pengurangan ketimpangan: Mendukung redistribusi kekayaan.
  • Sumber pendapatan negara: Untuk operasional pemerintahan.

Perbandingan Zakat dan Pajak

 Persamaan Zakat dan Pajak

  • Kewajiban: Keduanya adalah kewajiban bagi individu yang memenuhi syarat.
  • Fungsi sosial: Bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat.

 Perbedaan Zakat dan Pajak

  • Sumber hukum: Zakat berdasarkan syariat Islam, pajak berdasarkan undang-undang.
  • Penerima: Zakat untuk delapan golongan, pajak untuk kebutuhan umum.
  • Persentase: Zakat memiliki tarif tetap (contoh 2,5%), pajak fleksibel sesuai kebijakan negara.

Zakat dan pajak berperan penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Zakat berfungsi menyucikan harta dan membantu yang membutuhkan, sedangkan pajak mendukung pembiayaan negara. Keduanya saling melengkapi untuk mewujudkan keadilan sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun