Zakat dan pajak adalah dua instrumen keuangan yang memiliki tujuan mendukung kesejahteran  masyarakat. Zakat merupakan kewajiban agama bagi setiap Muslim yang mampu, sementara pajak adalah kewajiban sosial yang diatur negara.
Zakat dalam IslamÂ
1. Pengertian Zakat
Zakat berarti "suci" atau "berkembang" dan diwajibkan bagi Muslim yang memenuhi syarat tertentu untuk membantu delapan golongan penerima yang berhak.
2. Hukum Zakat
Zakat adalah kewajiban (fardhu ain) yang tercantum dalam Al-Qur'an, seperti pada Al-Baqarah: 43, dengan syarat mencapai nisab dan haul.
3. Tujuan Zakat
- Menyucikan harta dan jiwa: Menghapus sifat kikir dan membersihkan harta.
- Pemerataan ekonomi: Mengurangi kesenjangan sosial.
- Kesejahteraan sosial: Membantu kaum dhuafa dan kelompok rentan.
4. Golongan Penerima Zakat
Delapan golongan penerima zakat disebutkan dalam Surah At-Taubah: 60, meliputi fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
Pajak dalam Pandangan Islam
1. Pengertian Pajak