Dasar pendidikan islam menurut Al-Qur'an sudah dijalaskan dalam beberapa ayat yang berkaitan dengan kegiatan atau usaha pendidikan ini. Sebagai contoh terdapat sebuah kisah Luqman mengajari anaknya dalam surat AL Luqman ayat 12 sampai dengan ayat 19. Dalam ayat tersebut terdapat 5 azas pendidikan yaitu yang berkenaan dengan :
- Azas Pendidikan Tauhid
- Azas Pendidikan akhlaq kepada orang tua dan masyarakat
- Azas Pendidikan amar ma'ruf nahi munkar
- Azas Pendidikan kesabaran dan ketabahan
- Azas Pendidikan sosial kemasyarakatan (tidak boleh sombong)
Dalam Al-Quran banyak sekali ditemukan dorongan agar menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kesejahteraan umat manusia. Bahkan, dalam Al-Quran yang pertama turun pun mengisyaratkan pentingnya strategi dalam mencari ilmu pengetahuan dan teknologi dengan cara membaca alam ciptaan Allah.Â
Oleh karena itu dalam suatu pendidikan islam sagat penting untuk mengunakan Al Qur'an sebagai sumber utama dalam merumuskan beberapa teori tentang pendidikan islam. dengan kata lain , dalam pendidikan Islam harus berdasarkan pada ayat-ayat Al Qur'an yang terdapat penafsirannya berdasarkan ijtihad disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Dasar pendidikan islam menurut As-Sunnah yang merupakan sumber kedua agama islam. Semua yang disebutkan dalam Al-Quran dijelaskan atau dirinci lebih lanjut oleh Rasulullah dengan sunah beliau. Karena itu, sunah Rasul yang kini terdapat dalamAl-Hadits merupakan penafsiran serta penjelasan otentik (sah,dapat dipercaya sepenuhnya) Al Quran.Â
Dalam pemikiran Islam. kedudukan hadits sebagai dasar pendidikan islam sangatlah penting karena dapat memperjelas, memperkuat berbagai persoalan yang terdapat Al-Qur'an dan memberikan dasar pemikiran yang lebih kongkret mengenai penerapan aktivitas yang mesti dikembangkan dalam kehidupan manusia. Eksistensinya merupakan sumber inspirasi bagi ilmu pengetahuan yang memuat keputusan dan juga penjelasan para nabi dari pesan-pesan Ilahiah yang tidak terdapat dalam al-Qur'an, maupun yang terdapat dalam Al-Qur'an, tapi masih memerlukan penjelasan lebih lanjut secara terperinci.
Terdapat tiga peranan al-Hadits disamping al-Quran yang dijadikan sebagai sumber agama dan ajaran islam. Pertama, untuk menegaskan lebih lanjut tentang ketentuan yang sudah terdapat di dalam al-Quran. Seperti misalnya, mengenai shalat.
Di dalam al-Quran terdapat ketentuan mengenai shalat kemudian.ketentuan itu ditegaskan lagi pelaksanaannya. Contoh lain mengenai puasa yang dilakukan selama bulan Ramadhan. Di dalam al-Quran terdapat ayat mengenai puasa Ramadhan, tapi pelaksanaannya ditegaskan dan dikembangkan lebih lanjut oleh Nabi melalui sunnah yang dilakukan beliau.
Kedua, Hadis dijadikan sebagai penjelasan dari isi al-Quran. Dengan mengikuti contoh diatas, misalnya mengenai shalat. Di dalam al-Quran Allah sudah memerintahkan manusia untuk mendirikan shalat. Namun, di dalam kitab suci itu tidak dijelaskan banyaknya rakaat, rukun dan syarat mendirikan salat kemudian Nabi yang menyebutkan sambil memberi mencontoh jumlah rakaat setiap salat dan juga cara, rukun dan syarat mendirikan salat.
Ketiga, hadis digunakan untuk menambahkan atau mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau keberadaannya masih samar-samar ketentuannya di dalam al-Quran. Contohnya adalah ketika larangan Nabi untuk  mempermadu (mengawini sekaligus atau mengawini pada waktu bersamaan) seorang perempuan dengan bibinya. Larangan seperti ini tidak terdapat dalam larangan- larangan perkawinan dalam surat an-Nisa'(4):23
Oleh karena itu sunnah merupakan landasan yang  kedua bagi cara pembinaan pribadi manusia muslim. Sunnah yang ada selalu membuka kemungkinan penafsiran berkembang. Itulah sebabnya,mengapa ijtihad perlu ditingkatkan dalam memahaminya termasuk sunah yang berkaitan dengan pendidikan islam.
Dasar pendidikan islam menurut Ijtihad yang merupakan penetapan suatu hukum syar'i yang belum ada dan belum ditegaskan hukumnya dalam al-Quran dan as-Sunah, ijtihad tersebut dilakukan oleh para mujtahid. Namun demikian,ijtihad tetap harus mengikuti kaidah -- kaidah yang sudah ada dan tidak boleh bertentangan dengan kandungan yang terdapat di dalam al-Quran dan as-Sunah/al-Hadits. Oleh Karena itu, ijtihad dipandang sebagai salah satu sumber hukum islam yang sangat penting, termasuk dalam aspek pendidikan yang sangat dibutuhkan sepanjang masa setelah Rasulullah wafat.