Mohon tunggu...
lutfiahamira
lutfiahamira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa dengan jurusan manajemen

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kenaikan UMP 6,5% PPN sebesar 12% terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesiaasyarakat

16 Desember 2024   19:41 Diperbarui: 16 Desember 2024   20:59 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5%pada 2025 dan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% memiliki implikasi yang kompleks terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kota Serang, Banten. Kenaikan UMP bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat, tetapi dampaknya bisa terkompromi karena lonjakan PPN yang memengaruhi harga barang dan jasa.

Kenaikan UMP dan Tantangan Daya Beli

Pemerintah mengumumkan kenaikan UMP sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja menghadapi inflasi dan kenaikan biaya hidup. Di Banten, upah minimum baru berpotensi memberikan ruang lebih bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar. Namun, di sisi lain, serikat buruh menilai kenaikan ini belum memadai jika diiringi peningkatan PPN yang memperbesar pengeluaran rumah tangga.

Para pengusaha, khususnya sektor padat karya, menyuarakan kekhawatiran bahwa kenaikan UMP akan meningkatkan biaya operasional, yang dapat mengurangi daya saing produk dan membuka kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini dapat memengaruhi stabilitas ketenagakerjaan di kota seperti Serang, yang memiliki sektor manufaktur besar.

Efek Kenaikan PPN terhadap Konsumsi Rumah Tangga

Kenaikan PPN menjadi 12% akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa, sehingga daya beli masyarakat kelas menengah dan bawah---termasuk di Kota Serang---akan tertekan. Analisis menunjukkan kelompok pendapatan rendah lebih rentan terhadap kenaikan beban pajak ini, yang bisa memperburuk tingkat kemiskinan.

Dengan konsumsi rumah tangga menjadi kontributor utama pertumbuhan ekonomi nasional, kebijakan ini dikhawatirkan menekan konsumsi masyarakat. Kota Serang, yang didominasi oleh kelas menengah-bawah, berpotensi mengalami penurunan aktivitas ekonomi lokal.

Potensi Solusi

Untuk mengurangi dampak negatif, pemerintah diharapkan memberikan subsidi atau stimulus bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Langkah ini bertujuan menjaga daya beli sekaligus mengurangi risiko PHK di sektor industri. Di sisi lain, pengawasan terhadap implementasi UMP yang adil juga penting untuk menjamin kesejahteraan pekerja.

Kesimpulan

Meskipun kenaikan UMP membawa potensi peningkatan kesejahteraan, kombinasi dengan kenaikan PPN dapat menjadi tantangan besar, terutama di daerah seperti Kota Serang. Pemerintah perlu memastikan kebijakan ini diiringi program kompensasi atau subsidi agar keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.Dampak kenaikan UMP dan PPN adalah kompleks. Di satu sisi, kenaikan UMP bisa meningkatkan daya beli dan pertumbuhan ekonomi, tetapi di sisi lain, kenaikan PPN bisa menggerus daya beli dan menambah beban bagi pengusaha. Untuk Kota Serang, dampaknya akan sangat bergantung pada struktur ekonomi lokal dan kemampuan UMKM untuk beradaptasi.
Penting untuk diingat:
 * Situasi Ekonomi: Dampak kenaikan UMP dan PPN juga dipengaruhi oleh kondisi ekonomi secara keseluruhan, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
 * Kebijakan Pemerintah: Kebijakan pemerintah lainnya, seperti subsidi atau bantuan sosial, juga bisa mempengaruhi dampak kenaikan UMP dan PPN.

Serang, CNN Indonesia -- Banten resmi menaikkan UMP dan Upah Minimum Sektoral (UMS) sebesar 6,5 persen bagi buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun.
UMP Banten 2024 sebesar Rp 2.727.812,11 naik menjadi Rp2.905.199,90. Selanjutnya, Upah Minimum Sektoral 2025 naik menjadi Rp2.916.644,90.

Kenaikan UMP dan UMS ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 11 Desember 2024 dengan terbitnya Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang UMP.

Kemudian, Keputusan Gubernur Banten Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025.

Lihat Juga :
6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025
"Agar penetapan UMK dan UMSK dapat berjalan baik dan terkendali dalam suasana yang kondusif," uja Kepala Disnaker Banten Septo Kalnadi dalam keterangan resminya, Kamis, (12/12).

Perhitungan kenaikan UMSP Banten yakni 6,5 persen x Rp177.307,79 = Rp11.525,01. Sehingga UMSP Banten tahun 2025 menjadi Rp2.916.644,90.

Keputusan penetapan UMP dan UMSP di atas, juga memperhatikan masukan Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang telah melakukan rapat pleno pada tanggal 10 Desember 2024.

Pemprov Banten mengklaim keamanan dan ketertiban saat penetapan UMP serta UMSP berjalan baik, tidak ada gejolak maupun penolakan.

SERANG, KOMPAS.com - Pemprov Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau menjadi Rp 2.905.119 Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang penetapan UMP Banten Tahun 2025 yang ditandatangani pada Rabu, 11 Desember 2024, oleh Al Muktabar. Baca juga: Pj Gubernur Keukeuh UMP Banten Naik 6,5 Persen meski Para Pengusaha Menolak "Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025 sebesar Rp2.905.119,90," dikutip Kompas.com dari surat keputusan. [FULL] Sri Mulyani: Ada Tiga Komoditas Barang Pokok Tarif PPN Tetap 11 Persen Pada 2025 Baca juga: Apindo Minta Pj Gubernur Banten Naikkan UMP 2,51 Persen Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Septo Kalnadi, membenarkan bahwa UMP Banten 2025 telah ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar. Ekosistem Riset dan Inovasi Nasional: Kebijakan Elitis atau Gerakan Budaya? Artikel Kompas.id Pemerintah Provinsi Banten menerapkan keputusan tersebut berdasarkan formula yang tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya. Selain itu, Pemprov Banten juga telah melaksanakan rapat pleno oleh Dewan Pengupahan pada 9 Desember 2024 terkait dengan kenaikan UMP Banten 2025. Baca juga: UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen Menanggapi kenaikan UMP 2025, Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten, Yakub F. Ismail, menyatakan bahwa keputusan Pemprov Banten untuk menaikkan UMP sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 dianggap tidak populis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UMP Banten Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2,9 Juta ", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2024/12/11/212457078/ump-banten-naik-65-persen-jadi-rp-29-juta.

Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun