Serang, CNN Indonesia -- Banten resmi menaikkan UMP dan Upah Minimum Sektoral (UMS) sebesar 6,5 persen bagi buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun.
UMP Banten 2024 sebesar Rp 2.727.812,11 naik menjadi Rp2.905.199,90. Selanjutnya, Upah Minimum Sektoral 2025 naik menjadi Rp2.916.644,90.
Kenaikan UMP dan UMS ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada 11 Desember 2024 dengan terbitnya Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang UMP.
Kemudian, Keputusan Gubernur Banten Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025.
Lihat Juga :
6 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025
"Agar penetapan UMK dan UMSK dapat berjalan baik dan terkendali dalam suasana yang kondusif," uja Kepala Disnaker Banten Septo Kalnadi dalam keterangan resminya, Kamis, (12/12).
Perhitungan kenaikan UMSP Banten yakni 6,5 persen x Rp177.307,79 = Rp11.525,01. Sehingga UMSP Banten tahun 2025 menjadi Rp2.916.644,90.
Keputusan penetapan UMP dan UMSP di atas, juga memperhatikan masukan Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang telah melakukan rapat pleno pada tanggal 10 Desember 2024.
Pemprov Banten mengklaim keamanan dan ketertiban saat penetapan UMP serta UMSP berjalan baik, tidak ada gejolak maupun penolakan.
SERANG, KOMPAS.com - Pemprov Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau menjadi Rp 2.905.119 Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang penetapan UMP Banten Tahun 2025 yang ditandatangani pada Rabu, 11 Desember 2024, oleh Al Muktabar. Baca juga: Pj Gubernur Keukeuh UMP Banten Naik 6,5 Persen meski Para Pengusaha Menolak "Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025 sebesar Rp2.905.119,90," dikutip Kompas.com dari surat keputusan. [FULL] Sri Mulyani: Ada Tiga Komoditas Barang Pokok Tarif PPN Tetap 11 Persen Pada 2025 Baca juga: Apindo Minta Pj Gubernur Banten Naikkan UMP 2,51 Persen Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Septo Kalnadi, membenarkan bahwa UMP Banten 2025 telah ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar. Ekosistem Riset dan Inovasi Nasional: Kebijakan Elitis atau Gerakan Budaya? Artikel Kompas.id Pemerintah Provinsi Banten menerapkan keputusan tersebut berdasarkan formula yang tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya. Selain itu, Pemprov Banten juga telah melaksanakan rapat pleno oleh Dewan Pengupahan pada 9 Desember 2024 terkait dengan kenaikan UMP Banten 2025. Baca juga: UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen Menanggapi kenaikan UMP 2025, Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten, Yakub F. Ismail, menyatakan bahwa keputusan Pemprov Banten untuk menaikkan UMP sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 dianggap tidak populis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UMP Banten Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2,9 Juta ", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2024/12/11/212457078/ump-banten-naik-65-persen-jadi-rp-29-juta.
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H